b. propaganda untuk perang; dan/atau
c. anjuran kebencian yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi,
permusuhan, dan/atau kekerasan yang bertentangan dengan semangat kemanusiaan
dan hukum. 9
20. Setiap orang tidak dapat dibatasi haknya untuk berkumpul secara damai, termasuk yang
tergabung dalam kelompok yang dibatasi haknya itu akibat tindakan kekerasan dan/atau
tindakan lain yang berpotensi membatasi hak atas kebebasan berkumpul. 10
21. Pembatasan terhadap hak atas kebebasan berkumpul, tidak menghilangkan hak setiap
orang atas hak lainnya.
22. Setiap kegiatan berkumpul wajib untuk dilindungi. 11
C. Kebebasan Berorganisasi
23. Hak atas kebebasan berorganisasi adalah hak yang bersifat individual dan kolektif.
24. Berdasarkan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP), kebebasan berorganisasi
merupakan salah satu hak yang tidak boleh diintervensi oleh negara dan/atau pihak lain.
25. Berdasarkan Pasal 20 DUHAM dan Pasal 22 ayat (1) KIHSP, ruang lingkup hak atas
kebebasan berorganisasi meliputi hak untuk membentuk organisasi, dan bergabung dalam
organisasi. Hak berorganisasi menjamin perlindungan atas kebebasan dalam memilih
organisasi yang diiinginkan oleh setiap orang. Setiap orang dilarang melakukan tindakan
pemaksaan untuk mengikuti suatu organisasi.
26. Kebebasan berorganisasi berfungsi sebagai salah satu alat untuk melaksanakan hak-hak
sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Hak atas kebebasan berorganisasi merupakan
komponen penting bagi demokrasi karena memberdayakan setiap orang
untuk
mengekspresikan pendapat; terlibat dalam kegiatan sastra, seni, budaya, ekonomi dan
9
UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICCPR, Pasal 19 dan 20.
10 Lihat, Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR) dalam
kasus Ziliberberg v. Moldova, 4 May 2004.
11 UN Human Rights Council, Joint report of the Special Rapporteur on
the rights to freedom of peaceful assembly and of association and the
Special Rapporteur on extrajudicial, summary or arbitrary executions on
the proper management of assemblies, UN Doc. A/HRC/31/66, 4 February 2016,
para. 9.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
6