b. propaganda untuk perang; dan/atau c. anjuran kebencian yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, dan/atau kekerasan yang bertentangan dengan semangat kemanusiaan dan hukum. 9 20. Setiap orang tidak dapat dibatasi haknya untuk berkumpul secara damai, termasuk yang tergabung dalam kelompok yang dibatasi haknya itu akibat tindakan kekerasan dan/atau tindakan lain yang berpotensi membatasi hak atas kebebasan berkumpul. 10 21. Pembatasan terhadap hak atas kebebasan berkumpul, tidak menghilangkan hak setiap orang atas hak lainnya. 22. Setiap kegiatan berkumpul wajib untuk dilindungi. 11 C. Kebebasan Berorganisasi 23. Hak atas kebebasan berorganisasi adalah hak yang bersifat individual dan kolektif. 24. Berdasarkan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP), kebebasan berorganisasi merupakan salah satu hak yang tidak boleh diintervensi oleh negara dan/atau pihak lain. 25. Berdasarkan Pasal 20 DUHAM dan Pasal 22 ayat (1) KIHSP, ruang lingkup hak atas kebebasan berorganisasi meliputi hak untuk membentuk organisasi, dan bergabung dalam organisasi. Hak berorganisasi menjamin perlindungan atas kebebasan dalam memilih organisasi yang diiinginkan oleh setiap orang. Setiap orang dilarang melakukan tindakan pemaksaan untuk mengikuti suatu organisasi. 26. Kebebasan berorganisasi berfungsi sebagai salah satu alat untuk melaksanakan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Hak atas kebebasan berorganisasi merupakan komponen penting bagi demokrasi karena memberdayakan setiap orang untuk mengekspresikan pendapat; terlibat dalam kegiatan sastra, seni, budaya, ekonomi dan 9 UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICCPR, Pasal 19 dan 20. 10 Lihat, Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR) dalam kasus Ziliberberg v. Moldova, 4 May 2004. 11 UN Human Rights Council, Joint report of the Special Rapporteur on the rights to freedom of peaceful assembly and of association and the Special Rapporteur on extrajudicial, summary or arbitrary executions on the proper management of assemblies, UN Doc. A/HRC/31/66, 4 February 2016, para. 9. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi 6

Select target paragraph3