kebijakan, atau tindakan dalam penikmatan terhadap hak atas kebebasan berkumpul dan
berorganisasi.
16. Tujuan penyusunan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan
Berkumpul dan Berorganisasi adalah:
a. memberikan pedoman kepada aparat negara untuk memastikan tidak adanya
kebijakan dan tindakan pembatasan dan/atau pelanggaran terhadap hak atas
kebebasan berkumpul dan berorganisasi sejak perencanaan, pengaturan, hingga
pelaksanaan, dan memastikan dilakukannya proses hukum dan pemberian sanksi bagi
pelaku pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi;
b. memberikan pedoman kepada orang perseorangan, dan kelompok orang - seperti
partai politik, organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, organisasi keagamaan,
organisasi kepemudaan, dan kelompok orang lainnya - agar memahami segala aspek
tindakan pelanggaran hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi untuk bisa
memastikan hak asasinya terlindungi, dan tidak melakukan tindakan diskriminatif
yang dapat memperkecil ruang masyarakat sipil; dan
c. memberikan pedoman kepada aktor non-negara untuk menghormati hak masyarakat
dengan cara menghindari tindakan yang membatasi hak atas kebebasan berkumpul
dan berorganisasi.
B. Kebebasan Berkumpul
17. Hak atas kebebasan berkumpul adalah hak untuk berkumpul dalam rangka
mengekspresikan, mempromosikan, dan/atau membela kepentingan bersama. 7
18. Hak atas kebebasan berkumpul adalah milik orang perseorangan atau kelompok orang,
misalnya kelompok minoritas, yang memiliki pendapat yang berbeda atau melakukan
advokasi atas isu-isu sensitif, pembela hak asasi manusia, kelompok marjinal, buruh
migran, serikat pekerja, dan/atau kelompok lainnya yang menggunakan dan/atau
mempromosikan hak atas kebebasan berkumpul. 8
19. Kegiatan berkumpul yang dilakukan tidak secara damai adalah jika selama proses
berkumpul terdapat:
a. ancaman terhadap hak-hak orang lain;
7
Jeremy McBride, Freedom of Association, dalam The Essentials of
Human Rights (Hodder Arnold: London, 2005), hlm. 18–20.
8
Kiai, Maina. Report of the Special Rapporteur on the rights to
freedom of peaceful assembly and of association, A/HRC/26/29, 14 April
2014.
5
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi