kebijakan, atau tindakan dalam penikmatan terhadap hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi. 16. Tujuan penyusunan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi adalah: a. memberikan pedoman kepada aparat negara untuk memastikan tidak adanya kebijakan dan tindakan pembatasan dan/atau pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi sejak perencanaan, pengaturan, hingga pelaksanaan, dan memastikan dilakukannya proses hukum dan pemberian sanksi bagi pelaku pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi; b. memberikan pedoman kepada orang perseorangan, dan kelompok orang - seperti partai politik, organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, dan kelompok orang lainnya - agar memahami segala aspek tindakan pelanggaran hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi untuk bisa memastikan hak asasinya terlindungi, dan tidak melakukan tindakan diskriminatif yang dapat memperkecil ruang masyarakat sipil; dan c. memberikan pedoman kepada aktor non-negara untuk menghormati hak masyarakat dengan cara menghindari tindakan yang membatasi hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi. B. Kebebasan Berkumpul 17. Hak atas kebebasan berkumpul adalah hak untuk berkumpul dalam rangka mengekspresikan, mempromosikan, dan/atau membela kepentingan bersama. 7 18. Hak atas kebebasan berkumpul adalah milik orang perseorangan atau kelompok orang, misalnya kelompok minoritas, yang memiliki pendapat yang berbeda atau melakukan advokasi atas isu-isu sensitif, pembela hak asasi manusia, kelompok marjinal, buruh migran, serikat pekerja, dan/atau kelompok lainnya yang menggunakan dan/atau mempromosikan hak atas kebebasan berkumpul. 8 19. Kegiatan berkumpul yang dilakukan tidak secara damai adalah jika selama proses berkumpul terdapat: a. ancaman terhadap hak-hak orang lain; 7 Jeremy McBride, Freedom of Association, dalam The Essentials of Human Rights (Hodder Arnold: London, 2005), hlm. 18–20. 8 Kiai, Maina. Report of the Special Rapporteur on the rights to freedom of peaceful assembly and of association, A/HRC/26/29, 14 April 2014. 5 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

Select target paragraph3