pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa hak asasi manusia
yang terjadi di masyarakat.
11. Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan
Berorganisasi berawal dari proses audiensi Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) dengan
Komnas HAM RI terkait “Lima Tahun Laporan Monitoring dan Evaluasi Implementasi
UU Ormas” dan berbagai hasil kajian mengenai UU Ormas. Isu-isu yang berkembang
selama audiensi lebih lanjut dibahas dalam rapat-rapat Subkomisi Pemajuan HAM
Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI. Berdasarkan hasil rapat-rapat
tersebut, Komnas HAM RI membentuk tim yang bertugas menyusun Rancangan Standar
Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi.
12. Draf awal Rancangan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan
Berkumpul dan Berorganisasi yang dihasilkan, lalu dikritisi oleh beberapa ahli dalam
beberapa focus group discussion. Setelah dilakukan revisi, draf tersebut selanjutnya
dikonsultasikan kepada publik guna mendapatkan masukan. Konsultasi publik dilakukan
melalui publikasi pada website Komnas HAM RI, penyampaian surat ke berbagai
lembaga dan instansi, dan penyelenggaraan kegiatan di beberapa daerah. Konsultasi
publik menghasilkan draf akhir Rancangan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak
atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi. Draf tersebut kemudian dibahas dan telah
disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada 3 Maret 2020.
13. Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan
Berorganisasi ini terdiri atas 9 (sembilan) tema, yaitu: (1). Pendahuluan; (2). Pengertian
dan Ruang Lingkup; (3). Prinsip-Prinsip Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi; (4).
Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Berkumpul; (5). Standar Norma dan
Pengaturan Kebebasan Berorganisasi; (6). Pembatasan Kebebasan Berkumpul dan
Berorganisasi; (7). Uji Proporsionalitas; (8). Kewajiban Negara; dan (9). Kewenangan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI.
II.
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
A. Standar Norma dan Pengaturan
14. Norma adalah kaidah, aturan, atau ketentuan yang mengikat orang perseorangan atau
kelompok dalam penikmatan terhadap hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi
yang digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan
berterima, dan sebagai tolak ukur menilai atau memperbandingkan sesuatu.
15. Pengaturan adalah penjelasan, tafsiran, dan elaborasi atas norma sebagai acuan
pelaksanaan dalam menentukan bentuk pembatasan dan/atau perlanggaran hak atas
kebebasan berkumpul dan berorganisasi, dan menilai peraturan perundang-undangan,
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
4