(2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
bekeija
sama
Kementerian/Lembaga
untuk
dengan
mengembangkan
Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas
Kebebasan
Berkumpul
dan
Berorganisasi
ini
menjadi peraturan yang mengikat.
Pasal 3
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal yang
diundangkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
penempatannya
dalam
Komisi
Berita
ini
Negara
dengan
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal
18
loiD
KETUA^K(5Misi N^ONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBl:TK4NpON^IA,
AHMAD TAUFAN DAMANIK