Pasal 1
(1) Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas
Kebebasan
Berkumpul
merupakan
dan
Berorganisasi
penjelasan, tafsiran, dan elaborasi
mendalam yang disusun oleh Komisi Nasional Hak
Asasi
Manusia
menentukan
dan/atau
Republik
bentuk
-
pembatasan
berkumpul
dan
Indonesia
bentuk
hak
pelanggaran
atas
berorganisasi
untuk
kebebasan
sebagai
acuan
pelaksanaan sekaligus untuk menilai peraturan
kebijakan,
dan
tindakan
dalam
penikmatan
terhadap hak untuk berkumpul dan berorganisasi.
(2) Salinan
naskah
Pengaturan
asli
tentang
Standar
Hak
Norma
atas
dan
Kebebasan
Berkumpul dan Berorganisasi terlampir dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 2
Setelah penetapan Standar Norma dan Pengaturan
Tentang
Hak
atas
Kebebasan
Berkumpul
dan
Berorganisasi ini:
(1) setiap
penafsiran
dan
penanganan
kasus
pelanggaran hak asasi manusia terkait dengan hak
berkumpul
dilakukan
Pengaturan
dan
berorganisasi
berdasarkan
tentang
di
Standar
Hak
atas
Berkumpul dan Berorganisasi; dan
Indonesia
Norma
dan
Kebebasan