KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
Jalan Latuharhary No.4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp. 021-3925230, Fax.021-3925227
website: www.komnasham.go.id email: info@komnasham.go.id
PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN2020
TENTANG
PENGESAHAN STANDAR NORMA DAN PENGATURAN TENTANG HAK ATAS
KEBEBASAN BERKUMPUL DAN BERORGANISASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
;
a. bahwa hak untuk berkumpul dan berorganisasi
secara damai merupakan hak asasi manusia dan
menjadi
unsur
esensial
dalam
masyarakat
demokratis;
b. bahwa berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, pelanggaran terhadap
hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi
di Indonesia sering terjadi dan memiliki potensi
keterulangan;
c. bahwa penyusunan Standar Norma dan Pengaturan
tentang Hak atas
Kebebasan
Berkumpul dan
Berorganisasi didasari atas kebutuhan pemaknaan,
penilaian, dan petunjuk atas kaidah - kaidah dan
peristiwa
hak
kebebasan
berkumpul
dan
berorganisasi yang teijadi di masyarakat;
d. bahwa Sidang Paripuma Komnas HAM RI pada 3
Maret 2020 telah mengesahkan Standar Norma dan
Pengaturan
tentang
Hak
Berkumpul dan Berorganisasi;
atas
Kebebasan