2013, Komnas HAM RI pernah merekomendasikan agar dilakukan perubahan terhadap UU Ormas agar sejalan dengan hak asasi manusia. Selain itu juga rekomendasi untuk dilakukan ratifikasi dan aksesi terhadap instrumen HAM internasional. b. Pendidikan dan penyuluhan, diharapkan mewujudkan kehidupan kemanusiaan bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan manusia yang mampu memanusiakan manusia lainnya melalui penyebarluasan wawasan kepada masyarakat dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui berbagai lembaga dan instansi formal dan non formal. 2) Penegakan Hak Asasi Manusia Kewenangan tersebut adalah bagian dari tugas dan kewajiban Komnas HAM RI untuk menangani kasus atau pengaduan yang dilaporkan kepada Komnas HAM RI, dan kasus-kasus yang secara pro aktif diputuskan untuk ditangani oleh Komnas HAM RI. Pelaksanaan kewenangannya melalui kegiatan: a. Pemantauan dan penyelidikan, yang menghasilkan rekomendasi untuk lembaga lain, misalnya kepolisian, pemerintah daerah, korporasi, kejaksaan, dan lain sebagainya. b. Mediasi, yang menghasilkan: (i) kesepakatan antara para pihak dan dapat didaftarkan di Pengadilan untuk menguatkan legalitas kesepakatan; (ii) penutupan kasus yang tidak menemukan kesepakatan atau tidak dapat dimediasi; (iii) rekomendasi kepada pihak yang lebih tinggi apabila ada pihak wanprestasi atau tidak tercapai kesepakatan atau tidak dapat dilaksanakan proses mediasi, misalnya kepada Presiden atau DPR RI. Berkaitan dengan hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat/berorganisasi ini, Komnas HAM RI banyak melakukan mediasi untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan perburuhan. 170. Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) jo Pasal 89 ayat (3) dan (4) UU HAM, Komnas HAM RI dapat menangani permasalahan pembatasan atau larangan melakukan kegiatan berkumpul dan berorganisasi apabila: a. Ada laporan atau pengaduan korban atau pendampingnya kepada Komnas HAM RI; atau b. Tindakan pro aktif dalam penanganan kasus-kasus berkumpul dan berorganisasi apabila dinilai: (i) berdampak nasional; (ii) menyangkut keamanan jiwa korban; (iii) kasus darurat. 171. Penanganan kasus atau laporan atau pengaduan mengenai peristiwa pelarangan atau pembatasan berkumpul dan berorganisasi ini melalui mekanisme pemantauan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 89 ayat (3) UU HAM. Penanganan dengan fungsi pemantauan dan penyelidikan adalah dengan cara sebagai berikut: a. Pengamatan pelaksanaan hak berkumpul dan berorganisasi yang kemudian dituangkan dengan menyusun laporan hasil pengamatan tersebut; Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi 44

Select target paragraph3