pencegahan penyalahgunaan dari tindakan pembatasan tersebut. Hal ini dimaksudkan
untuk mencapai keseimbangan optimal antara hak individu dan kepentingan publik. Hak
yang bertentangan dengan kepentingan publik harus dipertimbangkan dalam skala nilai
yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Tes penyeimbangan melibatkan
dua nilai yang saling bersaing, hak fundamental di satu sisi, dan kepentingan publik di
sisi lain.
156. Secara teknis, ketika akan melakukan suatu tes proporsionalitas, dapat dibantu dengan
pertanyaan-pertanyaan berikut ini:
a. Mengapa hak seseorang dibatasi?
b. Apa masalah yang sedang ditangani dengan pembatasan hak seseorang?
c. Apakah pembatasan akan menyebabkan pengurangan masalah?
d. Apakah pembatasan itu melibatkan kebijakan yang sifatnya umum (blanket
policy) atau apakah memungkinkan berbagai kasus diperlakukan berbeda?
e. Apakah ada alternatif yang tidak terlalu ketat?
f. Sudahkah cukup perhatian diberikan pada hak dan kepentingan mereka yang
terkena dampak?
g. Apakah ada perlindungan terhadap pelanggaran atau penyalahgunaan?
157. Untuk menguji proporsionalitas dari suatu tindakan pembatasan yang akan dilakukan,
juga menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Pendekatan ini
dimaksudkan untuk melakukan uji tuntas yang harus mencerminkan tingkat risiko yang
dihadapi ketika pembatasan itu dilakukan, yang meliputi semua aspek dan pihak yang
akan terkena dampak. Dengan mengidentifikasi risiko-risiko ini, dapat ditentukan
kebijakan dan prosedur yang sebanding dengan risiko-risiko itu. Tahapan dalam
penggunaan pendekatan berbasis risiko secara sederhana dapat dipilah menjadi empat
proses berikut: (i) identifikasi dan penilaian risiko; (ii) mitigasi dan manajemen risiko;
(iii) monitoring; dan (iv) dokumentasi.
VIII.
KEWAJIBAN NEGARA
158. Kewajiban negara dipilah ke dalam tiga tahapan, yakni:
(i) kewajiban penghormatan (to respect), yang menekankan agar negara menahan diri
untuk tidak melakukan intervensi, kecuali atas dasar hukum yang sah;
(ii) kewajiban perlindungan (to protect), menekankan negara untuk melindungi hak, baik
terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat negara maupun pelanggaran atau
tindakan yang dilakukan oleh entitas atau pihak non-negara, termasuk individu;
(iii)kewajiban memenuhi (to fulfill), memberikan kewajiban bagi negara untuk
mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, yudisial, dan praktis, yang perlu
untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia sebesar mungkin.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
40