144. Pembatasan yang perlu dan dibutuhkan dalam masyarakat demokrasi dilakukan minimal dengan: a. larangan atau pembatasan atas konten kegiatan perkumpulan yang buruk (contentbased restriction). Kepolisian dapat membatasi atau melarang atau membubarkan suatu kegiatan berkumpul apabila telah nampak ancaman kekerasan yang nyata (the existence of the eminent threat of violence) terutama dalam materi pidato yang jelas bertujuan memancing kekerasan. Misalnya, mempromosikan doktrin supremasi ras tertentu.41 b. larangan atau pembatasan harus melihat konteks waktu (time), tempat (place) dan adab kepantasan (manner). Kegiatan berkumpul dapat dibatasi atau dikurangi apabila berbarengan dengan waktu yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya kegiatan berkumpul. Kegiatan berkumpul yang telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh perundang-undangan dapat dilanjutkan apabila ada jaminan dari panitia kegiatan berkumpul bahwa kegiatan berkumpul tersebut berniat damai, memiliki resiko rendah/kecil dan tidak mengganggu keselamatan dan kepentingan publik. Tempat penyelenggaran kegiatan juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan publik dan keamanan negara. Kegiatan berkumpul pasti menyasar pendengar (audience) tertentu, apabila target pendengar merasa pesan yang disampaikan tidak pantas atau salah menyasar pendengar (irrelevant), maka tujuan berkumpul sendiri tidaklah efektif, sehingga dapat dibatasi. 42 c. sebelum melakukan tindakan pembatasan, aparat kepolisian harus melakukan penelitian yang berdasar pada data dan fakta yang jelas bahwa apabila larangan tidak dilakukan akan terjadi resiko yang lebih besar (risk-based assessment). Resiko atau ancaman yang akan muncul dalam kebebasan tersebut harus bersifat nyata (clear and present danger), berdampak luas (massive) dan tidak dapat ditolerir dalam nalar kemanusian (shocking human conscience). Dengan kata lain, larangan atau pembatasan kegiatan harus secara tegas dan meyakinkan (convincingly established) dapat mencegah eskalasi kebencian dan keonaran publik.43 145. Kepolisian atau pihak lain dalam pengambil keputusan tindakan pembatasan atas hak kebebasan berkumpul harus memperhatikan semua aspek-aspek di atas (kumulatif), langkah-langkah (means) dan alasan (reasoning) pengambilan keputusan pelarangan harus dapat diakses publik dan dikritik lewat medium yang demokratis dan kesetaraan 41 Putusan Grand Chamber Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa United Communist Party of Turkey and Others v. Turkey (133/1996/752/951), para. 47; Putusan Socialist Party and Others v. Turkey (20/1997/804/1007), para. 44; Putusan Freedom and Democracy Party (ÖZDEP) v. Turkey (application no. 23885/94), para. 39. 42 Guidelines on Freedom of Peaceful Assembly, ODIHR, 2010, p. 37. 43 Dennis v. United States, 341 US 494 (1951), hal. 509 37 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

Select target paragraph3