144. Pembatasan yang perlu dan dibutuhkan dalam masyarakat demokrasi dilakukan minimal
dengan:
a. larangan atau pembatasan atas konten kegiatan perkumpulan yang buruk (contentbased restriction). Kepolisian dapat membatasi atau melarang atau membubarkan
suatu kegiatan berkumpul apabila telah nampak ancaman kekerasan yang nyata
(the existence of the eminent threat of violence) terutama dalam materi pidato yang
jelas bertujuan memancing kekerasan. Misalnya, mempromosikan doktrin
supremasi ras tertentu.41
b. larangan atau pembatasan harus melihat konteks waktu (time), tempat (place) dan
adab kepantasan (manner). Kegiatan berkumpul dapat dibatasi atau dikurangi
apabila berbarengan dengan waktu yang tidak memungkinkan untuk
dilaksanakannya kegiatan berkumpul. Kegiatan berkumpul yang telah melebihi
batas waktu yang telah ditentukan oleh perundang-undangan dapat dilanjutkan
apabila ada jaminan dari panitia kegiatan berkumpul bahwa kegiatan berkumpul
tersebut berniat damai, memiliki resiko rendah/kecil dan tidak mengganggu
keselamatan dan kepentingan publik. Tempat penyelenggaran kegiatan juga harus
mempertimbangkan aspek keselamatan publik dan keamanan negara. Kegiatan
berkumpul pasti menyasar pendengar (audience) tertentu, apabila target pendengar
merasa pesan yang disampaikan tidak pantas atau salah menyasar pendengar
(irrelevant), maka tujuan berkumpul sendiri tidaklah efektif, sehingga dapat
dibatasi. 42
c. sebelum melakukan tindakan pembatasan, aparat kepolisian harus melakukan
penelitian yang berdasar pada data dan fakta yang jelas bahwa apabila larangan
tidak dilakukan akan terjadi resiko yang lebih besar (risk-based assessment).
Resiko atau ancaman yang akan muncul dalam kebebasan tersebut harus bersifat
nyata (clear and present danger), berdampak luas (massive) dan tidak dapat
ditolerir dalam nalar kemanusian (shocking human conscience). Dengan kata lain,
larangan atau pembatasan kegiatan harus secara tegas dan meyakinkan
(convincingly established) dapat mencegah eskalasi kebencian dan keonaran
publik.43
145. Kepolisian atau pihak lain dalam pengambil keputusan tindakan pembatasan atas hak
kebebasan berkumpul harus memperhatikan semua aspek-aspek di atas (kumulatif),
langkah-langkah (means) dan alasan (reasoning) pengambilan keputusan pelarangan
harus dapat diakses publik dan dikritik lewat medium yang demokratis dan kesetaraan
41
Putusan Grand Chamber Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa United
Communist Party of Turkey and Others v. Turkey (133/1996/752/951), para.
47; Putusan Socialist Party and Others v. Turkey (20/1997/804/1007), para.
44; Putusan Freedom and Democracy Party (ÖZDEP) v. Turkey (application no.
23885/94), para. 39.
42 Guidelines on Freedom of Peaceful Assembly, ODIHR, 2010, p. 37.
43 Dennis v. United States, 341 US 494 (1951), hal. 509
37
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi