140. Dalam konteks kebebasan beragama/berkeyakinan terdapat dimensi individual dan dimensi kolektif. Dimensi individual merupakan wilayah spiritual seseorang yang sangat privat atau disebut juga sebagai wilayah internum. Selain hak untuk memilih atau mengganti agama dan keyakinan, wilayah internum mencakup pula hak untuk melaksanakan agama dan keyakinannya di dalam lingkup privat. Paksaan dari luar tidak mungkin dapat dilakukan. Oleh karena itu pula, pembatasan atas wilayah ini pun tidak mungkin dilakukan, seperti halnya dinyatakan oleh KIHSP. Terhadap perbuatan yang masuk dalam kualifikasi manifestasi dari suatu ajaran agama atau keyakinan pada ruang publik (dimensi kolektif), negara dapat melakukan pembatasan. Wilayah ini disebut sebagai wilayah eksternum, yang merupakan manifestasi beragama atau berkeyakinan di ruang publik. Tegasnya terhadap organisasi keagamaan, tindakan pembatasan hanya dimungkinkan untuk dilakukan pada wilayah-wilayah yang masuk kategori eksternum (dimensi kolektif) yang sifatnya publik. VII. UJI PROPORSIONALITAS A. Uji Proporsionalitas Berkumpul 141. Kebebasan berkumpul secara damai dapat dibatasi melalui beberapa persyaratan, misalnya: “berkesesuaian dengan hukum/perundang-undangan; diperlukan dalam bingkai negara demokrasi; kepentingan keamanan negara, ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan publik dan nilai-nilai moralitas, dan perhormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain” 40. Pemerintah dalam menafsirkan syarat-syarat pembatasan tersebut harus melakukan pengujian atas prinsip proporsionalitas, dibatasi dengan alasan yang jelas dan pasti (certain), bukan berupa prasangka subjektif pemerintah atau mayoritas, dan non-diskriminasi dalam implementasinya. 142. Prinsip proporsionalitas menyebutkan bahwa otoritas yang berwenang (kepolisian) tidak dapat secara rutin atau berkelanjutan melarang (restriction) yang secara fundamental menggerus karakter dan/atau tujuan utama dari kegiatan berkumpul. Sebagai contoh, kepolisian tidak dapat memindahkan tempat berkumpul (demonstrasi atau unjuk rasa) yang bertujuan mengekspresikan kekecewaan masa di suatu tempat atau lingkungan tertentu. 143. Kepolisian dalam mengurangi dan membatasi atau melarang atau membubarkan suatu kegiatan berkumpul harus memperhatikan tujuan pembatasan yang berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat lain (right based). Langkah-langkah yang diambil harus memperhatikan prinsip akuntabilitas dengan bertindak secara profesional dan bertanggung jawab. 40 The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Pasal 21. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi 36

Select target paragraph3