140. Dalam konteks kebebasan beragama/berkeyakinan terdapat dimensi individual dan
dimensi kolektif. Dimensi individual merupakan wilayah spiritual seseorang yang sangat
privat atau disebut juga sebagai wilayah internum. Selain hak untuk memilih atau
mengganti agama dan keyakinan, wilayah internum mencakup pula hak untuk
melaksanakan agama dan keyakinannya di dalam lingkup privat. Paksaan dari luar tidak
mungkin dapat dilakukan. Oleh karena itu pula, pembatasan atas wilayah ini pun tidak
mungkin dilakukan, seperti halnya dinyatakan oleh KIHSP. Terhadap perbuatan yang
masuk dalam kualifikasi manifestasi dari suatu ajaran agama atau keyakinan pada ruang
publik (dimensi kolektif), negara dapat melakukan pembatasan. Wilayah ini disebut
sebagai wilayah eksternum, yang merupakan manifestasi beragama atau berkeyakinan di
ruang publik. Tegasnya terhadap organisasi keagamaan, tindakan pembatasan hanya
dimungkinkan untuk dilakukan pada wilayah-wilayah yang masuk kategori eksternum
(dimensi kolektif) yang sifatnya publik.
VII. UJI PROPORSIONALITAS
A. Uji Proporsionalitas Berkumpul
141. Kebebasan berkumpul secara damai dapat dibatasi melalui beberapa persyaratan,
misalnya: “berkesesuaian dengan hukum/perundang-undangan; diperlukan dalam
bingkai negara demokrasi; kepentingan keamanan negara, ketertiban umum,
perlindungan terhadap kesehatan publik dan nilai-nilai moralitas, dan perhormatan
terhadap hak dan kebebasan orang lain” 40. Pemerintah dalam menafsirkan syarat-syarat
pembatasan tersebut harus melakukan pengujian atas prinsip proporsionalitas, dibatasi
dengan alasan yang jelas dan pasti (certain), bukan berupa prasangka subjektif
pemerintah atau mayoritas, dan non-diskriminasi dalam implementasinya.
142. Prinsip proporsionalitas menyebutkan bahwa otoritas yang berwenang (kepolisian) tidak
dapat secara rutin atau berkelanjutan melarang (restriction) yang secara fundamental
menggerus karakter dan/atau tujuan utama dari kegiatan berkumpul. Sebagai contoh,
kepolisian tidak dapat memindahkan tempat berkumpul (demonstrasi atau unjuk rasa)
yang bertujuan mengekspresikan kekecewaan masa di suatu tempat atau lingkungan
tertentu.
143. Kepolisian dalam mengurangi dan membatasi atau melarang atau membubarkan suatu
kegiatan berkumpul harus memperhatikan tujuan pembatasan yang berorientasi pada
perlindungan hak-hak masyarakat lain (right based). Langkah-langkah yang diambil
harus memperhatikan prinsip akuntabilitas dengan bertindak secara profesional dan
bertanggung jawab.
40
The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),
Pasal 21.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
36