Orang Lain
untuk melindungi negara dan aparatnya dari kritik dan opini publik.
Konflik hak mungkin terjadi antara suatu organisasi buruh dengan
seorang buruh. Dan bila ini terjadi maka negara dapat membatasi
kebebasan berorganisasi, untuk melindungi hak seorang buruh tersebut,
hanya bila praktik organisasi buruh dimaksud telah melanggar cara yang
biasanya diterima dalam masyarakat yang demokratis.
138. Selain mengacu pada ketentuan Pasal 22 ayat (2) KIHSP, negara tidak boleh melakukan
tindakan pembatasan-pembatasan lainnya, yang dapat mengganggu jalannya suatu
organisasi, sebagai perwujudan dari kebebasannya. Dalam hal ini, pihak berwenang
harus menghormati hak atas privasi atau urusan internal dari suatu organisasi
sebagaimana diatur Pasal 17 KIHSP. Diantaranya pemerintah tidak berhak untuk:
(i)
membuat keputusan mengenai syarat dan kegiatan organisasi;
(ii) mengatur atau membalikkan pemilihan kepengurusan suatu organisasi;
(iii) mengatur syarat-syarat validitas pengurus organisasi;
(iv) mengirimkan wakil pemerintah dalam pertemuan pengurus organisasi untuk
meminta penarikan keputusan internal organisasi;
(v) meminta menyerahkan laporan tahunan di awal; dan
(vi) memasukkan tempat atau kategorisasi organisasi tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu.
139. Masalah lain
yang kerap
mengemuka
dalam pembatasan kebebasan
berserikat/berorganisasi di Indonesia adalah tindakan pembatasan yang dilakukan
terhadap organisasi keagamaan. Secara hukum, terhadap organisasi keagamaan juga
berlaku syarat dan prosedur dan pembatasan yang sama dengan organisasi-organisasi
lainnya, dalam koridor pelaksanaan kebebasan berorganisasi. Problemnya, di dalam
organisasi keagamaan juga terdapat dimensi yang terkait dengan kebebasan beragama
atau berkeyakinan. Berbeda dengan kebebasan berorganisasi, berdasarkan Pasal 18
KIHSP, kebebasan beragama/berkeyakinan merupakan bagian dari hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).39 Terhadap
kebebasan berorganisasi masih dimungkinkan pembatasan atau pengurangan
berdasarkan Pasal 22 ayat (2) KIHSP. Hal inilah yang kerap menciptakan konflik ketika
negara akan melakukan tindakan pembatasan terhadap organisasi keagamaan dengan
mengatasnamakan hukum yang berlaku, dikarenakan antinomi kedua hak tersebut—
kebebasan berorganisasi dengan kebebasan beragama/berkeyakinan.
39 Menurut Komentar Umum No. 22 KIHSP dikatakan bahwa hak beragama
dan berkeyakinan, mencakup kebebasan berpikir mengenai segala hal,
kepercayaan pribadi, dan komitmen terhadap agama atau kepercayaan, baik
yang dilakukan secara individual maupun bersama-sama dengan orang lain.
Hak ini tidak dapat dikurangi bahkan pada saat darurat publik, sebagaimana
dinyatakan pada Pasal 4 KIHSP.
35
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi