Moral Publik
Kesehatan
Publik
Hak dan
Kebebasan
ini harus sesuai dengan pra-syarat ketertiban umum pada setiap kasusnya,
sehingga pembatasan hanya dapat dibenarkan jika ada sebuah situasi atau
tindakan terhadap orang tertentu yang menimbulkan suatu ancaman
serius. Lebih jauh, tindakan-tindakan seperti keharusan untuk
memberitahu tentang keberadaan suatu organisasi, adanya sistem lisensi
dan pendaftaran (registrasi) terkait dengan dasar hukum dari pembentukan
suatu organisasi (badan hukum), juga kewajiban organisasi untuk
menjelaskan tujuan mereka, kegiatan, organ di bawahnya, serta
pendanaan mereka, merupakan bagian dari tindakan pembatasan dengan
alasan ketertiban umum. Negara atau badan negara yang
bertanggungjawab untuk menjaga ketertiban umum harus dapat dikontrol
dalam penggunaan kekuasaan mereka melalui parlemen, pengadilan atau
badan independen lain yang kompeten, seperti Komnas HAM RI atau
Ombudsman.
Negara harus menunjukkan bahwa pembatasan itu memang sangat
penting
bagi
terpeliharanya
nilai-nilai
mendasar
dari
masyarakat/komunitas. Dalam hal ini, negara memiliki diskresi untuk
menggunakan alasan moral masyarakat, namun klausul ini tidak boleh
menyimpang dari maksud dan tujuan KIHSP. Dalam praktiknya, frasa ini
juga tidak mudah untuk diterjemahkan, karena moral itu sendiri dimaknai
secara berbeda-beda oleh satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Oleh karena itu, bila negara menggunakan frasa ini sebagai alasan untuk
membatasi hak, maka negara tersebut harus menunjukkan bahwa
pembatasan itu memang sangat esensial bagi terpeliharanya nilai-nilai
mendasar komunitas. Dalam hal ini negara memang memiliki ‘diskresi’
untuk menggunakan alasan moral publik, karena ketiadaan konsep yang
jelas tentang moral itu sendiri. Pembatasan menggunakan alasan moral
publik tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang, serta harus
membuka kemungkinan adanya gugatan dan menyediakan adanya sarana
pemulihan bila ada penyalahgunaan penerapan pembatasan. Harus
ditekankan pula, meskipun negara memiliki ‘diskresi’ dalam
penerapannya, hal itu tidak berlaku pada aturan terkait dengan ‘nondiskriminasi’ yang ada pada KIHSP.
Klausul ini digunakan untuk mengambil langkah-langkah penanganan
atas sebuah ancaman yang bersifat serius terhadap kesehatan masyarakat
atau pun anggota masyarakat. Namun, langkah pembatasan ini harus
diletakkan dalam konteks pencegahan penyakit atau kecelakaan atau
dalam rangka menyediakan layanan kesehatan bagi mereka yang terluka
atau sakit. Dalam hal ini negara harus mengacu pada aturan kesehatan
internasional dari WHO.
Ketika terjadi konflik antar-hak (antinomy), maka harus diutamakan hak
dan kebebasan yang paling mendasar. Klausul ini tidak bisa digunakan
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
34