pembubaran terhadap suatu organisasi, sebagai bagian dari tindakan pembatasan,
haruslah ditempatkan sebagai langkah terakhir (the last resort), jika upaya lain yang
sifatnya softer measures telah dilakukan. Pembubaran organisasi secara paksa
merupakan bentuk pembatasan kebebasan berserikat yang paling kejam. Oleh karenanya,
langkah semacam ini hanya dapat dimungkinkan ketika ada bahaya yang jelas dan
mendesak yang mengakibatkan adanya pelanggaran berat terhadap hukum nasional suatu
negara. Dalam melakukan tindakan tersebut, negara harus menjamin proporsionalitas
tindakan yang dilakukan agar langkah yang dilakukan berkesesuaian dengan tujuan yang
sah yang ingin dicapai, serta tindakan itu hanya boleh dilakukan sepanjang langkahlangkah lunak sudah dianggap tidak mampu mengatasi pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh organisasi yang hendak dibubarkan.
Keamanan
Nasional
Keselamatan
Publik
Ketertiban
Umum
33
Klausul ini digunakan hanya untuk melindungi eksistensi bangsa,
integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara dari adanya
kekerasan atau ancaman kekerasan. Negara tidak boleh menggunakan
klausul ini sebagai dalih untuk melakukan pembatasan yang sewenangwenang dan tidak jelas. Pembatasan dengan klausul ini juga tidak sah, jika
tujuan yang sesungguhnya atau dampak yang dihasilkannya adalah untuk
melindungi kepentingan-kepentingan yang tidak berhubungan dengan
keamanan nasional. Misalnya untuk melindungi suatu pemerintahan dari
rasa malu akibat kesalahan yang dilakukan atau pengungkapan kesalahan
yang dilakukan, atau untuk menutup-nutupi informasi tentang
pelaksanaan fungsi institusi-institusi publiknya, atau untuk menanamkan
suatu ideologi tertentu, atau untuk menekan kerusuhan industrial.
Alasan ini digunakan untuk melindungi orang dari bahaya dan melindungi
kehidupan mereka, integritas fisik atau kerusakan serius atas properti atau
hak milik mereka. Pembatasan dengan alasan keselamatan publik
misalnya larangan-larangan bagi organisasi untuk menyebarluaskan
propaganda perang, permusuhan, juga larangan penyebaran ujaran
kebencian. Klausul ini tidak bisa digunakan untuk pembatasan yang
sewenang-wenang dan hanya bisa diterapkan jika ada perlindungan yang
cukup dan pemulihan yang efektif terhadap penyalahgunaan pembatasan.
Frasa “ketertiban umum” diterjemahkan sebagai sejumlah aturan yang
menjamin berfungsinya masyarakat atau seperangkat prinsip mendasar
yang hidup di masyarakat. Ketertiban umum juga melingkupi
penghormatan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, ketertiban umum di
sini harus dilihat dalam konteks hak yang dibatasinya. Dalam istilah
aslinya, frasa ketertiban umum memang mempunyai banyak arti, namun
kemudian secara umum penerjemahannya di berbagai negara mengacu
pada arti kepentingan umum dari sebuah kepentingan kolektif, yang
dalam hal ini juga mengimplikasikan bahwa hak asasi manusia dihormati
oleh masyarakat itu. Pembatasan pada hak yang menggunakan klausula
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi