kebebasan orang lain Untuk memenuhi tuntutan yang adil, dengan pertimbangan: 1. moral, 2. nilai-nilai agama, 3. keamanan, dan 4. ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis Memenuhi tuntutan yang adil, dengan pertimbangan: 1. moral, 2. keamanan, dan 3. ketertiban umum 4. kesusilaan 5. kepentingan bangsa Tujuan yang sah (legitimate aim), untuk kepentingan: 1. keamanan nasional dan keselamatan publik, 2. ketertiban umum, 3. perlindungan kesehatan dan moral publik, 4. perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain dalam suatu masyarakat dalam masyarakat demokratis demokratis Terhadap perbedaan dimaksud, yang harus dijadikan acuan adalah kewajiban internasional Indonesia terhadap hukum internasional hak asasi manusia. Tantangannya kemudian adalah bagaimana memberikan penafsiran atas seluruh alasan dan klausul pembatas yang dipersyaratkan? 133. Pertama, pembatasan harus diatur oleh hukum (prescribed by law), maksud dari frasa ini untuk menghindari kemungkinan pembatasan kebebasan berserikat dengan menggunakan langkah-langkah yang diambil eksekutif. Dalam hukum internasional HAM, hukum dimaknai setidaknya ke dalam dua hal: 36 (i) peraturan perundangundangan yang diciptakan bersama antara legislatif dengan eksekutif, atau di Indonesia disebut dengan undang-undang; dan (ii) putusan pengadilan. Harus dalam bentuk undang-undang karena materi pembatasan haruslah mendapatkan persetujuan dari publik (kehendak rakyat), yang dalam prosesnya diwakili oleh para legislator. Oleh karena itu, peraturan di bawah undang-undang tidak boleh memuat pembatasan, tetapi hanya memuat operasional atau teknis implementatif dari tindakan pembatasan yang dilakukan. 37 Putusan pengadilan adalah hukum, karena dalam prosesnya telah memenuhi prinsip due process of law, sebagai dasar dari negara hukum. Beberapa ahli juga ada yang menyebutkan bahwa hukum juga termasuk hukum yang tidak tertulis (Lihat: Kiss A, “Commentary by the Rapporteur on the Limitations Principles”, dalam Human Rights Quarterly, Volume 7, hal 18). 37 Namun demikian, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa eksekutif dapat mengambil langkah intervensi untuk membatasi hak-hak tersebut, dengan berlandaskan pada general statutory authorization. Dicontohkan bahwa polisi misalnya dapat menghentikan jalannya demonstrasi yang membahayakan ketertiban umum atau keselamatan umum, namun langkah itu tidak boleh melanggar hukum formal atau tindakan pembatasan tersebut ditetapkan dengan berlandaskan hukum. Dalam hal ini aturan pembatasan tersebut haruslah jelas dan dapat diakses oleh setiap orang, tidak boleh sewenang-wenang dan harus masuk akal. Selain itu negara juga harus menyediakan upaya perlindungan dan pemulihan yang memadai terhadap 36 31 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

Select target paragraph3