123. Hak atas kebebasan berkumpul bukan merupakan hak yang mutlak sehingga penikmatannya dapat dikenakan pembatasan (limitation) dan/atau pengurangan (derogation) baik dalam keadaan biasa maupun darurat. 124. Setiap orang atau kelompok yang melaksanakan kebebasan berkumpulnya harus memahami aturan dalam Pasal 28J UUD RI 1945 yang menyebutkan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Pembatasan hak (limitation) atas kebebasan berkumpul dalam keadaan normal tidak mengurangi hak, tetapi menentukan batas jangkauan hak tersebut. 125. Nilai-nilai kepantasan yang partikularistik, bersifat keagamaan, dan moralitas publik dalam Pancasila dapat menjadi alasan pembatasan kebebasan. Namun agar nilai-nilai tersebut tidak menjadi justifikasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah, nilai-nilai keluhuran Pancasila harus dimaknai sebagai ‘Ideologi Terbuka’ yang inklusif, berkeadilan sosial dan berperikemanusian. Nilai-nilai ketuhanan yang rawan terhadap tafsir kepentingan harus dimaknai dalam bingkai sikap batin yang toleran, moderat dan anti-diskriminasi. 126. Pemerintah, dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa yang telah diumumkan secara resmi, dapat mengambil langkah-langkah yang mengurangi (derogation) kewajiban-kewajiban, sejauh memang sangat diperlukan dalam situasi darurat tersebut. Langkah-langkah pembatasan tidak boleh bertentangan dengan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional, dan tidak mengandung diskriminasi semata-mata berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau asal-usul sosial. 127. Pembatasan hak tidak dapat dikenakan pada hak yang tak boleh ditangguhkan pada keadaan apa pun (non-derogable rights), dimana hak-hak tersebut antara lain hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk tidak ditangkap sewenang-wenang, hak untuk tidak dipenjara karena tidak mampu melaksanakan prestasi dari sebuah perjanjian, hak untuk bebas dari pemidanaan yang bersifat retroaktif, hak untuk diakui sebagai subjek hukum, serta hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama. B. Pembatasan Kebebasan Berorganisasi 128. UUD RI 1945 menempatkan Pasal 28J ayat (2) yang mengatur mengenai pembatasan hak asasi manusia, sebagai pasal penutup dari keseluruhan pasal di dalam Bab XA 29 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

Select target paragraph3