123. Hak atas kebebasan berkumpul bukan merupakan hak yang mutlak sehingga
penikmatannya dapat dikenakan pembatasan (limitation) dan/atau pengurangan
(derogation) baik dalam keadaan biasa maupun darurat.
124. Setiap orang atau kelompok yang melaksanakan kebebasan berkumpulnya harus
memahami aturan dalam Pasal 28J UUD RI 1945 yang menyebutkan: “dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Pembatasan hak (limitation) atas
kebebasan berkumpul dalam keadaan normal tidak mengurangi hak, tetapi menentukan
batas jangkauan hak tersebut.
125. Nilai-nilai kepantasan yang partikularistik, bersifat keagamaan, dan moralitas publik
dalam Pancasila dapat menjadi alasan pembatasan kebebasan. Namun agar nilai-nilai
tersebut tidak menjadi justifikasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah,
nilai-nilai keluhuran Pancasila harus dimaknai sebagai ‘Ideologi Terbuka’ yang inklusif,
berkeadilan sosial dan berperikemanusian. Nilai-nilai ketuhanan yang rawan terhadap
tafsir kepentingan harus dimaknai dalam bingkai sikap batin yang toleran, moderat dan
anti-diskriminasi.
126. Pemerintah, dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa yang telah
diumumkan secara resmi, dapat mengambil langkah-langkah yang mengurangi
(derogation) kewajiban-kewajiban, sejauh memang sangat diperlukan dalam situasi
darurat tersebut. Langkah-langkah pembatasan tidak boleh bertentangan dengan
kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional, dan tidak mengandung
diskriminasi semata-mata berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, atau asal-usul sosial.
127. Pembatasan hak tidak dapat dikenakan pada hak yang tak boleh ditangguhkan pada
keadaan apa pun (non-derogable rights), dimana hak-hak tersebut antara lain hak untuk
hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk tidak ditangkap
sewenang-wenang, hak untuk tidak dipenjara karena tidak mampu melaksanakan prestasi
dari sebuah perjanjian, hak untuk bebas dari pemidanaan yang bersifat retroaktif, hak
untuk diakui sebagai subjek hukum, serta hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan
beragama.
B. Pembatasan Kebebasan Berorganisasi
128. UUD RI 1945 menempatkan Pasal 28J ayat (2) yang mengatur mengenai pembatasan
hak asasi manusia, sebagai pasal penutup dari keseluruhan pasal di dalam Bab XA
29
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi