119. Putusan pembubaran dan pelarangan terhadap organisasi Jamaah Islamiyah pada tahun
2008 dapat menjadi salah satu preseden atau yurisprudensi dalam pembubaran suatu
organisasi, yang dilakukan bersamaan dengan proses pidana terhadap pengurus
organisasinya. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain menghukum
terdakwa Abu Dujana dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, juga menyatakan
pembubaran dan pelarangan terhadap organisasi Jemaah Islamiyah, yang dinilai telah
mensponsori sejumlah tindak pidana terorisme di Indonesia.
120. Putusan serupa juga dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2018,
dalam kasus terorisme dengan terdakwa Zainal Anshori, Amir Pusat Jamaah Ansharut
Daulah. Dalam kasus ini, selain menghukum terdakwa 15 tahun pidana penjara, juga
menyatakan pembubaran dan pelarangan terhadap organisasi Jamaah Ansharut Daulah.
Majelis hakim dalam putusannya mengatakan JAD terbukti bertanggung jawab atas aksi
teror yang dilakukan anggotanya di berbagai kota Indonesia.
121. Dengan yurisprudensi dua kasus tersebut, pembubaran suatu organisasi yang secara
terus-menerus melakukan tindakan pelanggaran hukum dapat dilakukan tanpa melalui
serangkaian tahapan peringatan dan penuntutan perdata di pengadilan. Mekanismenya
dapat menggunakan proses pidana, bersamaan dengan penegakan hukum pidana
terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurusnya. Meski tidak
melalui proses bertahap dari tindakan lunak ke tindakan keras, proses peradilan telah
memberikan kesempatan yang memadai bagi organisasi bersangkutan untuk membela
dirinya, sebelum dilakukan tindakan pembubaran. Setelah keluarnya putusan pengadilan
tingkat pertama, pengurus dan/atau organisasi yang bersangkutan masih memiliki
kesempatan banding ke tingkat pengadilan berikutnya. Dengan demikian, tindakan
pembubaran terhadap organisasi dengan menggunakan jalur hukum pidana tetap
memenuhi prinsip-prinsip due process of law yang dijunjung tinggi dalam setiap
tindakan pembatasan terhadap kebebasan berserikat/berorganisasi.
VI.
PEMBATASAN KEBEBASAN BERKUMPUL DAN BERORGANISASI
A. Pembatasan Kebebasan Berkumpul
122. Dalam kebebasan berkumpul hanya kegiatan yang berkumpul secara damai (peaceful)
saja yang wajib dilindungi. Damai harus dimaknai sebagai permulaan niat baik (good
intention) dari suatu kegiatan berkumpul. Dengan niat baik untuk berkumpul secara
damai, publik berhak mendapatkan perlindungan hukum atas pendapat dan ekspresi
mereka.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
28