konstitutif, maka keputusan itu merupakan bentuk penghukuman (seperti hukuman mati)
yang harus dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan. Selain itu, pemberian status
badan hukum tidak sekadar berhubungan dengan keabsahan administratif, tetapi juga
membentuk subjek hukum baru. Upaya untuk menghapus atau mencabut hak dan
kewajiban yang melekat pada subjek hukum, harus dilakukan melalui putusan
pengadilan, layaknya badan hukum lain, seperti pernyataan pailit suatu Perseroan
Terbatas (PT) atau pembubaran partai politik melalui MK.
116. Kondisi aktual di Indonesia memperlihatkan adanya banyak tuntutan untuk melakukan
pembubaran suatu organisasi, dikarenakan organisasi tersebut secara terus-menerus
melakukan tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya. Terhadap tuntutan ini,
yang utama harus dipertimbangkan adalah bahwa tindakan pembubaran suatu organisasi
harus sepenuhnya mengacu pada prinsip-prinsip due process of law sebagai pilar dari
negara hukum. Pembubaran hanya dapat dilakukan dengan putusan pengadilan yang
bebas dan adil. Putusan pengadilan pertama harus dapat diuji pada tingkat pengadilan
berikutnya (yang lebih tinggi).
117. Tuntutan pembubaran terhadap suatu organisasi yang terus-menerus melakukan tindakan
pelanggaran hukum (pidana), dapat dilakukan bersamaan dengan proses pidana terhadap
orang-orang yang mewakili organisasi tersebut. Proses hukum dapat dipersamakan
dengan model pertanggungjawaban pidana korporasi, sebagaimana diatur dalam UU
Perseroan Terbatas, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Jadi dalam proses pidana, ada empat aspek pertanggungjawaban
pidana sekaligus: (a) pengurus sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggung jawab
secara pidana; (b) organisasi sebagai pembuat tindak pidana dan pengurus
organisasi/korporasi yang bertanggung jawab secara pidana; (c) organisasi sebagai
pembuat tindak pidana dan juga sebagai yang bertanggung jawab secara pidana; dan (d)
pengurus organisasi sebagai pembuat tindak pidana, serta pengurus dan korporasi yang
bertanggung jawab secara pidana. Jadi dalam putusannya, selain menjatuhkan hukuman
pidana kepada pengurus, sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana, hakim juga dapat
menjatuhkan hukuman pidana pada organisasi dalam bentuk pembubaran dan/atau
pelarangan.
118. Hukuman berupa pembubaran dan/atau pelarangan dimungkinkan karena organisasi
adalah suatu badan atau perkumpulan yang memiliki hak dan kapasitas melakukan
tindakan seperti manusia, memiliki kekayaan sendiri, dan dapat digugat dan menggugat
di depan hakim. Oleh karenanya, organisasi juga harus dimaknai sebagai subjek hukum
(recht persoon) yang merupakan bentuk artifisial dari seorang manusia yang dapat
memiliki hak dan kewajiban hukum. Meski terhadap suatu organisasi tentunya tidak
dapat dikenakan pemidanaan berupa pidana yang merampas kemerdekaan badan
(penjara), sehingga pidana badan hanya diterapkan terhadap pengurusnya, sementara
organisasinya dinyatakan dibubarkan atau dilarang.
27
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi