akhirnya ormas tidak mampu meneruskan keberlangsungan organisasinya maka hal demikian merupakan hal yang alamiah dan wajar”. 111. Negara hanya boleh bertindak (dalam hal pengawasan) manakala terjadi gangguan atau tindakan represif dari kelompok manapun yang mengakibatkan berkurangnya kemandirian, kemanfaatan organisasi bagi pemangku kepentingan, hingga memunculkan hambatan dan pengaruh negatif dalam arena berorganisasi. I. Pembubaran Organisasi 112. Negara wajib dan perlu mengambil sikap berhati-hati dalam memahami pembatasan hak berorganisasi yang diatur secara ketat dalam konstitusi. Prinsip kehati-hatian berlandaskan pada instrumen perlindungan hak asasi manusia (konvensi internasional dan hukum nasional), putusan pengadilan, teori-teori hukum yang berkaitan, dan posisi manusia sebagai makhluk sosial. 113. Terhadap sanksi penghentian sementara (dengan kata lain penangguhan atau pembekuan) kegiatan suatu organisasi, negara wajib menjelaskan alasan dan jangka waktu (penghentian kegiatan) secara spesifik. Penetapan penghentian sementara kegiatan organisasi tidak mencakup kegiatan internal organisasi (seperti rapat atau pertemuan rutin). 114. Dalam merumuskan dan menetapkan sanksi terhadap suatu organisasi, negara wajib menyesuaikan dan memastikan tidak adanya pertentangan dengan teori/asas hukum, peraturan perundang-undangan, dan/atau putusan pengadilan. Pencabutan SKT dari organisasi tidak berbadan hukum sudah tidak tepat dan relevan pasca-dikeluarkannya putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 pada 23 Desember 2014. Berdasarkan putusan MK, organisasi yang tidak berbadan hukum tidak wajib mendaftarkan diri (memiliki SKT). Dengan demikian, memberlakukan sanksi pencabutan SKT menjadi tidak logis dan konsisten (karena sifat kepemilikan SKT sudah bukan kewajiban). Oleh karena itu, negara tidak dapat memberlakukan sanksi pencabutan SKT. 115. Adanya sanksi pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, sebagaimana yang menimpa organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Mei 2017, dengan dalih penerapan asas contrarius actus, tidak dapat dibenarkan secara hukum. Asas contrarius actus ada pada rejim perijinan di mana suatu tindakan dapat dilakukan jika ada keputusan yang mendasarinya. Hal ini berbeda dengan pembentukan organisasi yang asal tindakannya adalah hak yang melekat tanpa membutuhkan ijin negara. Pemberian status badan hukum adalah tindakan pengakuan deklaratif bukan konstitutif. Demikian pula tindakan negara atas berakhirnya status badan hukum adalah tindakan deklaratif semata. Jika tindakan keputusan negara yang mengakhiri status badan hukum bersifat Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi 26

Select target paragraph3