akhirnya ormas tidak mampu meneruskan keberlangsungan organisasinya maka hal
demikian merupakan hal yang alamiah dan wajar”.
111. Negara hanya boleh bertindak (dalam hal pengawasan) manakala terjadi gangguan atau
tindakan represif dari kelompok manapun yang mengakibatkan berkurangnya
kemandirian, kemanfaatan organisasi bagi pemangku kepentingan, hingga memunculkan
hambatan dan pengaruh negatif dalam arena berorganisasi.
I.
Pembubaran Organisasi
112. Negara wajib dan perlu mengambil sikap berhati-hati dalam memahami pembatasan hak
berorganisasi yang diatur secara ketat dalam konstitusi. Prinsip kehati-hatian
berlandaskan pada instrumen perlindungan hak asasi manusia (konvensi internasional
dan hukum nasional), putusan pengadilan, teori-teori hukum yang berkaitan, dan posisi
manusia sebagai makhluk sosial.
113. Terhadap sanksi penghentian sementara (dengan kata lain penangguhan atau
pembekuan) kegiatan suatu organisasi, negara wajib menjelaskan alasan dan jangka
waktu (penghentian kegiatan) secara spesifik. Penetapan penghentian sementara kegiatan
organisasi tidak mencakup kegiatan internal organisasi (seperti rapat atau pertemuan
rutin).
114. Dalam merumuskan dan menetapkan sanksi terhadap suatu organisasi, negara wajib
menyesuaikan dan memastikan tidak adanya pertentangan dengan teori/asas hukum,
peraturan perundang-undangan, dan/atau putusan pengadilan. Pencabutan SKT dari
organisasi tidak berbadan hukum sudah tidak tepat dan relevan pasca-dikeluarkannya
putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 pada 23 Desember 2014. Berdasarkan putusan
MK, organisasi yang tidak berbadan hukum tidak wajib mendaftarkan diri (memiliki
SKT). Dengan demikian, memberlakukan sanksi pencabutan SKT menjadi tidak logis
dan konsisten (karena sifat kepemilikan SKT sudah bukan kewajiban). Oleh karena itu,
negara tidak dapat memberlakukan sanksi pencabutan SKT.
115. Adanya sanksi pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, sebagaimana yang
menimpa organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Mei 2017, dengan dalih
penerapan asas contrarius actus, tidak dapat dibenarkan secara hukum. Asas contrarius
actus ada pada rejim perijinan di mana suatu tindakan dapat dilakukan jika ada
keputusan yang mendasarinya. Hal ini berbeda dengan pembentukan organisasi yang
asal tindakannya adalah hak yang melekat tanpa membutuhkan ijin negara. Pemberian
status badan hukum adalah tindakan pengakuan deklaratif bukan konstitutif. Demikian
pula tindakan negara atas berakhirnya status badan hukum adalah tindakan deklaratif
semata. Jika tindakan keputusan negara yang mengakhiri status badan hukum bersifat
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
26