asing) dan berdampak negatif terhadap kepastian kesesuaian kompetensi pelaksana
program atau kerjasama yang diusulkan oleh organisasi nirlaba asing.
107. Dalam menetapkan prosedur guna memastikan perlindungan hak dan kewajiban antara
organisasi nirlaba asing dan organisasi lokal, negara wajib menyertakan batasan diskresi,
terutama rentang waktu atas pemenuhan rentetan prosedur izin prinsip dan izin
operasional (yang wajib dimiliki oleh organisasi nirlaba asing). Seluruh proses verifikasi
dokumen pendaftaran harus dilengkapi dengan alokasi waktu yang terukur. Penempatan
setiap sub tahapan verifikasi dalam alur pengajuan izin prinsip dan izin operasional harus
disertai dengan informasi tentang waktu maksimal, utamanya dalam memutuskan status
pengajuan (izin prinsip dan izin operasional). Diskresi tanpa batasan dapat menjadi alat
birokrasi untuk mengulur-ulur waktu yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum
dalam memperoleh izin prinsip dan izin operasional.
H. Tim Pengawas/Penilai Organisasi
108. Kewajiban sekaligus tanggung jawab utama negara dalam melindungi hak berorganisasi
adalah menciptakan lingkungan yang kondusif (enabling environment) dan memperluas
ruang aktualisasi sehingga memungkinkan bagi setiap orang untuk dapat mendirikan dan
menjalankan mandat organisasi serta mewujudkan cita-cita organisasi. Lingkungan yang
kondusif harus menyediakan kesempatan yang memadai bagi setiap organisasi untuk
menentukan pedoman dan cara mengelola organisasi. Proses ini dilalui tanpa ada
hegemoni, intervensi, paksaan, atau tindakan represif dari kekuasaan atau kelompok
manapun yang mengakibatkan berkurangnya kemandirian, kemanfaatan organisasi bagi
pemangku kepentingan, ataupun memunculkan hambatan dan pengaruh negatif dalam
berorganisasi.
109. Dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan memperluas ruang aktualisasi bagi
ormas, negara dapat merumuskan kebijakan dan menetapkan langkah-langkah teknis
yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, program-program kelembagaan,
dan fasilitasi yang mendorong peningkatan peran dan kontribusi organisasi. Negara
dapat memformulasikan dan melengkapi arena berorganisasi dengan pilihan-pilihan tata
kelola dan keleluasaan interaksi antara organisasi dengan anggota dan pemangku
kepentingannya.
110. Aspek pengawasan ormas yang dijalankan oleh negara adalah dalam posisi pasif. Tidak
boleh ada hegemoni, intervensi, dan paksaan negara terhadap organisasi. Hidup-mati
atau aktif-tidak aktif suatu organisasi adalah sepenuhnya tanggung jawab pengurus
organisasi dan bukan negara. Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 82/PUUXI/2013 pada 23 Desember 2014 menyatakan dalam pendapatnya (angka [3.19.7]) yaitu
“Menurut Mahkamah, kemajuan dan kemunduran suatu ormas adalah urusan internal
yang menjadi kebebasan dan tanggung jawab ormas yang bersangkutan. Apabila pada
25
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi