Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta, bagi siapa saja yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk serikat buruh/pekerja. Tantangannya adalah konsistensi penegakan hukum atas aturan tersebut, termasuk pengenaan sanksi pidana bagi perusahaan yang melakukan pemberangusan serikat buruh atau pemaksaan keikutsertaan buruh/pekerja dengan suatu serikat buruh (yang diakui perusahaan). 96. UU Serikat Buruh tidak menghendaki adanya rezim pendaftaran dan pengakuan (registry), tetapi lebih pada pencatatan dan pemberitahuan (notification). Sepanjang suatu organisasi buruh telah memenuhi syarat undang-undang, dengan minimal anggota 10 orang, memiliki AD/ART, dan susunan kepengurusan, maka tidak ada wewenang dinas ketenagakerjaan maupun perusahaan untuk menolak keberadaan organisasi buruh tersebut. Artinya, tidak ada alasan pula bagi perusahaan untuk menolak partisipasi organisasi buruh itu dalam proses negosiasi, mewakili kepentingan buruh yang menjadi anggotanya, termasuk kehadiran organisasi itu untuk memberikan pendampingan hukum bagi anggotanya, ketika harus melalui proses peradilan dalam suatu perkara dengan perusahaan tempatnya bekerja. 97. Buruh alih daya memiliki hak untuk bergabung dengan organisasi buruh di tempat mereka bekerja (perusahaan pengguna). Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan hak-hak dari buruh yang bersangkutan dengan perusahaan tempat mereka bekerja (user company), meski secara kontraktual mereka berhubungan dengan perusahaan vendor atau provider. Partisipasi buruh alih daya di organisasi buruh di mana dia bekerja sehari-hari, serta jenis pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan kompetensinya di tempat dia bekerja. E. Hak Berorganisasi Kelompok Minoritas 98. Perlindungan terhadap kebebasan berorganisasi diberikan kepada anak-anak, masyarakat adat, penyandang disabilitas, orang yang tergolong kelompok minoritas atau kelompok lainnya yang beresiko dan rentan, termasuk para korban diskriminasi orientasi seksual dan identitas gender, non-warga negara termasuk orang-orang tanpa kewarganegaraan, pengungsi atau imigran, serta organisasi yang termasuk kelompok-kelompok yang tidak terdaftar. 99. Praktik pemaksaan penggantian asas atau dasar suatu organisasi minoritas sering terjadi dengan alasan asas atau dasar tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan dapat mengganggu ketertiban umum. 100. Persyaratan administratif bagi pemuka kepercayaan/penghayat terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk terdaftar, ditunjuk, dan ditetapkan oleh organisasi penghayat Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi 22

Select target paragraph3