Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta, bagi siapa saja yang menghalang-halangi atau
memaksa pekerja/buruh untuk membentuk serikat buruh/pekerja. Tantangannya adalah
konsistensi penegakan hukum atas aturan tersebut, termasuk pengenaan sanksi pidana
bagi perusahaan yang melakukan pemberangusan serikat buruh atau pemaksaan
keikutsertaan buruh/pekerja dengan suatu serikat buruh (yang diakui perusahaan).
96. UU Serikat Buruh tidak menghendaki adanya rezim pendaftaran dan pengakuan
(registry), tetapi lebih pada pencatatan dan pemberitahuan (notification). Sepanjang
suatu organisasi buruh telah memenuhi syarat undang-undang, dengan minimal anggota
10 orang, memiliki AD/ART, dan susunan kepengurusan, maka tidak ada wewenang
dinas ketenagakerjaan maupun perusahaan untuk menolak keberadaan organisasi buruh
tersebut. Artinya, tidak ada alasan pula bagi perusahaan untuk menolak partisipasi
organisasi buruh itu dalam proses negosiasi, mewakili kepentingan buruh yang menjadi
anggotanya, termasuk kehadiran organisasi itu untuk memberikan pendampingan hukum
bagi anggotanya, ketika harus melalui proses peradilan dalam suatu perkara dengan
perusahaan tempatnya bekerja.
97. Buruh alih daya memiliki hak untuk bergabung dengan organisasi buruh di tempat
mereka bekerja (perusahaan pengguna). Hal ini dimaksudkan untuk memastikan
pemenuhan hak-hak dari buruh yang bersangkutan dengan perusahaan tempat mereka
bekerja (user company), meski secara kontraktual mereka berhubungan dengan
perusahaan vendor atau provider. Partisipasi buruh alih daya di organisasi buruh di mana
dia bekerja sehari-hari, serta jenis pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan
kompetensinya di tempat dia bekerja.
E. Hak Berorganisasi Kelompok Minoritas
98. Perlindungan terhadap kebebasan berorganisasi diberikan kepada anak-anak, masyarakat
adat, penyandang disabilitas, orang yang tergolong kelompok minoritas atau kelompok
lainnya yang beresiko dan rentan, termasuk para korban diskriminasi orientasi seksual
dan identitas gender, non-warga negara termasuk orang-orang tanpa kewarganegaraan,
pengungsi atau imigran, serta organisasi yang termasuk kelompok-kelompok yang tidak
terdaftar.
99. Praktik pemaksaan penggantian asas atau dasar suatu organisasi minoritas sering terjadi
dengan alasan asas atau dasar tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan
dapat mengganggu ketertiban umum.
100. Persyaratan administratif bagi pemuka kepercayaan/penghayat terhadap Tuhan Yang
Maha Esa untuk terdaftar, ditunjuk, dan ditetapkan oleh organisasi penghayat
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
22