yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang lebih berkenaan dengan kekhususannya. 84. Dengan jaminan perlindungan dan kebutuhan yang demikian, negara harus menetapkan kerangka hukum yang tepat dan memastikan tidak adanya tumpang tindih pengaturan serta kerumitan dalam pengelolaan organisasi. Selain kerangka hukum pengaturan organisasi yang tepat dan relevan, negara juga wajib menyusun kebijakan yang tidak membebani warga negara yang ingin mendirikan dan menikmati hak berorganisasi dengan sebaran kewenangan dan birokrasi di berbagai kementerian maupun instansi lainnya. B. Bentuk-Bentuk Kebebasan Berorganisasi 85. Organisasi sebagai implementasi kebebasan berorganasi dapat dipilah ke dalam beberapa tipe, yaitu: a. Organisasi keagamaan berfungsi sebagai saluran untuk memanifestasikan hak fundamental kebebasan beragama atau berkeyakinan. b. Partai politik merupakan asosiasi yang salah satu tujuannya adalah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan urusan publik, termasuk melalui presentasi kandidat untuk pemilihan yang bebas dan demokratis. c. Serikat buruh adalah organisasi di mana para buruh berusaha untuk mempromosikan dan mempertahankan kepentingan bersama mereka. d. Pembela hak asasi manusia adalah orang-orang yang bertindak secara individu atau dalam hubungan dengan orang lain untuk mempromosikan dan mengupayakan perlindungan dan perwujudan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar di tingkat lokal, nasional, dan internasional. e. Organisasi non-pemerintah didirikan untuk mencapai tujuan tertentu, khususnya sosial, dengan berbagai macam jenis dan bentuknya, termasuk entitas hukum yang beragam. 86. Dari sisi bentuk badan hukumnya, organisasi-organisasi non-pemerintah yang bersifat non-profit, terdiri dari enam kategori yaitu: (a) perkumpulan, untuk yang berbasis keanggotaan; (b) yayasan untuk yang non-keanggotaan, biasanya berbasis properti; (c) perusahaan—terbatas yang tidak diperuntukan untuk mencari keuntungan; (d) trust, perangkat hukum yang digunakan untuk menyisihkan uang atau harta dari satu orang untuk kepentingan satu atau lebih orang atau organisasi, atau biasa dikenal dengan filantropi; (e) charity: bentuk hukum untuk organisasi sukarela yang umum berlaku di Inggris dan beberapa negara Persemakmuran; (f) bentuk-bentuk khusus, seperti perusahaan untuk kepentingan publik, dana, pusat kajian/lembaga, dan lain-lain. 19 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

Select target paragraph3