yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang lebih berkenaan
dengan kekhususannya.
84. Dengan jaminan perlindungan dan kebutuhan yang demikian, negara harus menetapkan
kerangka hukum yang tepat dan memastikan tidak adanya tumpang tindih pengaturan
serta kerumitan dalam pengelolaan organisasi. Selain kerangka hukum pengaturan
organisasi yang tepat dan relevan, negara juga wajib menyusun kebijakan yang tidak
membebani warga negara yang ingin mendirikan dan menikmati hak berorganisasi
dengan sebaran kewenangan dan birokrasi di berbagai kementerian maupun instansi
lainnya.
B. Bentuk-Bentuk Kebebasan Berorganisasi
85. Organisasi sebagai implementasi kebebasan berorganasi dapat dipilah ke dalam beberapa
tipe, yaitu:
a. Organisasi keagamaan berfungsi sebagai saluran untuk memanifestasikan hak
fundamental kebebasan beragama atau berkeyakinan.
b. Partai politik merupakan asosiasi yang salah satu tujuannya adalah untuk
berpartisipasi dalam pengelolaan urusan publik, termasuk melalui presentasi
kandidat untuk pemilihan yang bebas dan demokratis.
c. Serikat buruh adalah organisasi di mana para buruh berusaha untuk
mempromosikan dan mempertahankan kepentingan bersama mereka.
d. Pembela hak asasi manusia adalah orang-orang yang bertindak secara individu
atau dalam hubungan dengan orang lain untuk mempromosikan dan
mengupayakan perlindungan dan perwujudan hak asasi manusia dan kebebasan
mendasar di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
e. Organisasi non-pemerintah didirikan untuk mencapai tujuan tertentu, khususnya
sosial, dengan berbagai macam jenis dan bentuknya, termasuk entitas hukum yang
beragam.
86. Dari sisi bentuk badan hukumnya, organisasi-organisasi non-pemerintah yang bersifat
non-profit, terdiri dari enam kategori yaitu: (a) perkumpulan, untuk yang berbasis
keanggotaan; (b) yayasan untuk yang non-keanggotaan, biasanya berbasis properti; (c)
perusahaan—terbatas yang tidak diperuntukan untuk mencari keuntungan; (d) trust,
perangkat hukum yang digunakan untuk menyisihkan uang atau harta dari satu orang
untuk kepentingan satu atau lebih orang atau organisasi, atau biasa dikenal dengan
filantropi; (e) charity: bentuk hukum untuk organisasi sukarela yang umum berlaku di
Inggris dan beberapa negara Persemakmuran; (f) bentuk-bentuk khusus, seperti
perusahaan untuk kepentingan publik, dana, pusat kajian/lembaga, dan lain-lain.
19
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi