kekerasan, sesuai dengan pilihan serta keyakinan masing-masing. Sebaliknya, setiap
manusia memiliki kebebasan untuk tidak bergabung—tidak dapat dipaksa untuk
bergabung dengan organisasi apapun, sepanjang hal tersebut merupakan pilihan dan
keyakinannya.
80. Mengacu pada Pasal 22 ayat (1) KIHSP, ruang lingkup kebebasan berorganisasi meliputi
hak untuk membentuk organisasi dan bergabung dalam organisasi tersebut. Oleh karena
itu, hak ini juga menjamin perlindungan atas kebebasan dalam memilih organisasi mana
pun yang diiinginkan oleh setiap orang. Jika seseorang tidak menyetujui metode atau
tujuan suatu organisasi, dia tidak dapat dipaksa untuk bergabung dalam organisasi itu,
walaupun organisasi itu merupakan organisasi satu-satunya yang ada di suatu negara.
KIHSP juga menjamin hak setiap orang untuk membentuk organisasi lain seperti yang
dia inginkan, sebagai mekanisme pelaksanaan hak mengembangkan diri dan terlibat
dalam pembangunan.
81. Pasal 22 ayat (1) KIHSP diakomodasi dalam UUD RI 1945, khususnya pada ketentuan
Pasal 28 serta Pasal 28E ayat (3), yang menekankan bahwa setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat. Rumusan serupa juga ditegaskan di dalam Pasal 24 UU HAM,
yang menyatakan setiap orang berhak berserikat untuk maksud-maksud damai. Selain
itu, dalam ketentuan undang-undang ini juga secara eksplisit disebutkan bahwa setiap
orang atau kelompok masyarakat berhak untuk mendirikan partai politik, lembaga
swadaya masyarakat, atau organisasi lainnya, untuk memperjuangkan hak dan
kepentingannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
82. Jaminan perlindungan kebebasan bagi setiap orang untuk berorganisasi menjadi
sandaran bagi hadirnya sejumlah undang-undang, yang mengatur pelaksanaan kebebasan
berorganisasi, baik yang sifatnya umum maupun khusus. Pengaturan yang bersifat
umum terdapat dalam UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), di mana ormas dibagi
menjadi dua kategori, yaitu (a) Ormas Berbadan Hukum, dan (b) Ormas Tidak Berbadan
Hukum. Pengaturan yang bersifat khusus diatur berdasarkan pada basis keanggotaannya
yang terdiri atas: (i) Perkumpulan yang berbasis pada keanggotaan individu, (ii)
Yayasan, yang berbasis pada properti, (iii) Serikat Buruh, yang berbasis pada lingkungan
dan jenis pekerjaan, dan (iv) Organisasi-organisasi profesi, seperti Advokat, Gerakan
Pramuka, Kedokteran, Tenaga Kesehatan, dan lain sebagainya.
83. Perlindungan kebebasan berorganisasi menjangkau penikmatannya bagi kelompok
tertentu yang dikategorikan sebagai kelompok rentan. Hal ini mengacu pada Pasal 28H
ayat (2) UUD RI 1945, yang menentukan bahwa setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Hal ini dipertegas dalam Pasal 5 ayat (3)
UU HAM yang menentukan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
18