72. Apabila kegiatan berkumpul di ruang publik tereskalasi dalam bentuk gangguan kepada masyarakat atau entitas lain, misalnya kemacetan jalan, kepolisian harus menunjukkan tindakan yang responsif dan menahan diri dari tindakan reaktif yang berlebihan. 73. Kepolisian memberi pengarahan kepada unit yang akan ditugaskan guna memfasilitasi kegiatan berkumpul. Unit kepolisian dan/atau Satpol PP yang diterjunkan harus dibekali dengan alat membela diri yang tidak berbahaya, misalnya perisai, helm, baju anti peluru dan api, serta alat komunikasi portable. 74. Kepolisian dan/atau Satpol PP wajib berkoordinasi dengan penyedia pelayanan kesehatan (first-aid services), petugas kebersihan pasca kegiatan, dan satuan polisi lalu lintas untuk menertibkan atau memberi jalur alternatif agar kemacetan lalu lintas bisa diminimalisasi. 75. Setiap orang yang terlibat dalam kegiatan perkumpulan secara damai harus mendapatkan akses, baik dalam ruang privat maupun publik, tanpa ada diskriminasi (ras, agama dan orientasi seksual) dan harus dilindungi hak-hak berekpresi dan berkumpulnya. 76. Apabila kegiatan berkumpul tereskalasi pada huru-hara (riot), otoritas negara harus mampu mengidentifikasi oknum-oknum yang diduga kuat sengaja memicu atau menghasut dan segera mengamankan yang bersangkutan, tanpa perlu membubarkan kegiatan berkumpul. 77. Kepolisian dilarang menggunakan gas air mata (tear gas). Penggunaan gas air mata dianggap tidak patut kerena efek dari gas air mata dapat mengenai semua orang: baik yang diduga kuat sebagai pihak yang melakukan tindakan penghasutan dengan tujuan menimbulkan keonaran, pelaku kekerasan atau tindak pidana, maupun peserta perkumpulan biasa. Gas air mata dapat juga mengenai orang yang sehat dan juga orang yang tidak sehat sehingga sangat berbahaya bila digunakan. 78. Aparat kepolisian berkewajiban untuk memfasilitasi dan mengamankan kegiatan berkumpul oleh warga negara, sehingga alat, sarana, dan prasarana oleh aparat kepolisian juga harus mencerminkan semangat memfasilitasi dan mengamankan kegiatan. Kepolisian tidak boleh berlebihan dalam menggunakan alat, sarana, dan prasarana keamanan tersebut. V. STANDAR NORMA DAN PENGATURAN KEBEBASAN BERORGANISASI A. Jaminan Peraturan Perundang-undangan 79. Mengacu pada Pasal 20 DUHAM, bahwa setiap manusia, tanpa memandang perbedaan, memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan dan/atau menghadiri pertemuan serta membentuk dan/atau bergabung dalam suatu organisasi, dengan cara-cara tanpa 17 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

Select target paragraph3