D. Mekanisme Administratif
58. Kepolisian harus memberikan akses informasi seluas-luasnya tentang prosedur
pemberitahuan kegiatan berkumpul kepada masyarakat. Kegiatan berkumpul yang
melibatkan kuantitas peserta yang banyak dan kegiatan yang berisiko tinggi untuk
tereskalasi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis. Prosedur penyampaian
pemberitahuan tertulis disusun dengan persyaratan yang mudah dan tidak berbelit-belit. 29
59. Pemberitahuan kegiatan berkumpul yang diselenggarakan secara terus-menerus
(scheduled assembly) pada waktu tertentu, misalnya Aksi Kamisan, cukup dilakukan
pada satu waktu tertentu atau dalam periode waktu tertentu, tanpa harus memberikan
pemberitahuan setiap akan diselenggarakannya unjuk rasa.
60. Kepolisian bertanggung-jawab atas segala konsekuensi kegiatan berkumpul yang sudah
diberitahukan, yang bersifat mendadak (spontaneous assembly), dan yang bersifat
balasan (counter assembly). Peserta dan panitia dari kegiatan berkumpul mendadak dan
balasan harus tetap mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh dibubarkan oleh
aparat keamanan sepanjang kegiatan dilakukan dengan tertib dan damai. Berkumpul
mendadak dan balasan harus difasilitasi dan diamankan oleh aparat keamanan sebagai
wujud penghormatan terhadap prinsip negara demokrasi yang mengakomodasi aspirasi
publik dan asas praduga tidak bersalah.
61. Dalam kebebasan berkumpul, Indonesia memakai mekanisme pemberitahuan
(notification). Panitia atau penanggung jawab kegiatan berkumpul menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian. 30 Pemberitahuan tertulis selambatlambatnya diterima 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dimulai. 31 Kegiatan berkumpul yang
tidak memberitahukan kepada kepolisian dapat dibubarkan. 32 Peraturan tersebut memiliki
paradoks karena ‘pemberitahuan’ ditempatkan sebagai ‘perizinan’, yang mana apabila
tidak ada ‘pemberitahuan’ maka dapat diberi sanksi pembubaran kegiatan.
62. Sesuai dengan konsepsi pemberitahuan, apabila pemberitahuan tidak direspon oleh
kepolisan, maka kegiatan berkumpul harus tetap dapat dijalankan dan tidak boleh
dibubarkan dengan alasan tidak melakukan pemberitahuan. Konsep hukum
‘pemberitahuan’ tidak menimbulkan kewajiban bagi kepolisian untuk memberikan
persetujuan (approval).
29
Report of the UN Special Rapporteur on the Rights to Freedom of
Peaceful Assembly, Maina Kiai, 24 April 2013.
30 Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka Umum, Pasal 10 Angka (1) dan (2).
31 Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka Umum, Pasal 10 Angka (3).
32 Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka Umum, Pasal 15.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3
Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
14