AKSI NASIONAL 5: Memantau pelanggaran terhadap Pembela Hak Asasi Manusia Data yang dikumpulkan dapat merupakan dan menyoroti:113 Penyebab serangan terhadap PHAM:114 Penyebab struktural: variabel yang mengakar kuat dan berkembang dari waktu ke waktu yang dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran.115 Ini termasuk: • Lingkungan politik; kemauan politik, transparansi, penghormatan terhadap konsep negara hukum (rule of law), tingkat korupsi dan impunitas, efisiensi. Kejahatan tingkat tinggi dan kekerasan bersenjata, atau perampasan lahan, wilayah, dan sumber daya masyarakat adat. • Kerangka kerja hukum: pengakuan PHAM dalam undang-undang, larangan pelanggaran khusus terhadap hak-hak mereka, mekanisme perlindungan yang tersedia. • Lingkungan kelembagaan: berfungsinya lembaga hukum, independensi dan ketidakberpihakan peradilan, berfungsinya dan pelatihan pasukan Negara, tingkat tanggungjawab dan transparansi pihak yang berwenang, eksistensi, dan kemampuan untuk beroperasi secara terpisah dari aktor lainnya. • Lingkungan masyarakat dan budaya: sikap terhadap PHAM, diskriminasi, stereotipe, stigmatisasi, perubahan demografi, faktor ekonomi. Penyebab terdekat: variabel tidak langsung yang secara bertahap menyebabkan pelanggaran. Ini mencakup peristiwa yang menarik perhatian internasional (pemilu, olahraga) jika PHAM dibungkam. Situasi konflik. Penyebab pemicu: peristiwa yang secara langsung berujung pada pelanggaran.116 Misalnya, saat PHAM mengungkap pelanggaran atau melakukan kegiatan (mis. unjuk rasa terbuka), terkait pelanggaran Sifat pelanggaran: Umum: saat pelanggaran menggambarkan potensi bahaya yang luas untuk salah satu atau semua PHAM (mis. pengadopsian undang-undang yang mengekang), pelanggaran tersebut merupakan bagian dari pelanggaran struktural (mis. tingginya tingkat pelanggaran dan/atau impunitas) atau saat pelanggaran tersebut merupakan bagian dari pola sistemik (mis. permusuhan sosial terhadap PHAM). Spesifik: Di satu sisi, kepura-puraan akan bersifat spesifik saat dapat membuktikan bahwa bahaya sebenarnya menimpa pembela HAM individu (mis. serangan atau proses kriminalisasi). Bahaya harusnya dianggap ditimbulkan saat salah satu hak PHAM yang diuraikan dalam Model Hukum di atas telah dilanggar.117 113 https://www.oas.org/en/iachr/jsForm/?File=/en/iachr/media_center/preleases/2021/106.asp (hal. 15, 27 dalam panduan) https://www.dpe.gob.ec/rc2018/10.%20Ejecucion_programatica/7%20Prevenir%20vulneraciones%20DDHH%20a%20 defensores%20y%20defensoras/Protocolo.pdf hal. 12, 13 114 https://www.oas.org/es/sap/pubs/GuiaAlerta_s.pdf hal. 40, 41 115 https://ganhri.org/wp-content/uploads/2019/11/Torture_Prevention_Guide.pdf halaman. 3; https://undocs.org/en/A/ HRC/46/35 ayat 30 116 https://undocs.org/A/HRC/13/22 ayat 52-61 117 Model Hukum, halaman ii 39

Select target paragraph3