AKSI NASIONAL 5: Memantau pelanggaran terhadap Pembela Hak Asasi Manusia
Data yang dikumpulkan dapat merupakan dan menyoroti:113
Penyebab
serangan
terhadap PHAM:114
Penyebab struktural: variabel yang mengakar kuat dan berkembang dari waktu
ke waktu yang dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran.115 Ini termasuk:
•
Lingkungan politik; kemauan politik, transparansi, penghormatan terhadap
konsep negara hukum (rule of law), tingkat korupsi dan impunitas, efisiensi.
Kejahatan tingkat tinggi dan kekerasan bersenjata, atau perampasan lahan,
wilayah, dan sumber daya masyarakat adat.
•
Kerangka kerja hukum: pengakuan PHAM dalam undang-undang, larangan
pelanggaran khusus terhadap hak-hak mereka, mekanisme perlindungan
yang tersedia.
•
Lingkungan kelembagaan: berfungsinya lembaga hukum, independensi dan
ketidakberpihakan peradilan, berfungsinya dan pelatihan pasukan Negara,
tingkat tanggungjawab dan transparansi pihak yang berwenang, eksistensi,
dan kemampuan untuk beroperasi secara terpisah dari aktor lainnya.
•
Lingkungan masyarakat dan budaya: sikap terhadap PHAM, diskriminasi,
stereotipe, stigmatisasi, perubahan demografi, faktor ekonomi.
Penyebab terdekat: variabel tidak langsung yang secara bertahap
menyebabkan pelanggaran. Ini mencakup peristiwa yang menarik perhatian
internasional (pemilu, olahraga) jika PHAM dibungkam. Situasi konflik.
Penyebab pemicu: peristiwa yang secara langsung berujung pada
pelanggaran.116 Misalnya, saat PHAM mengungkap pelanggaran atau
melakukan kegiatan (mis. unjuk rasa terbuka), terkait pelanggaran
Sifat
pelanggaran:
Umum: saat pelanggaran menggambarkan potensi bahaya yang luas untuk
salah satu atau semua PHAM (mis. pengadopsian undang-undang yang
mengekang), pelanggaran tersebut merupakan bagian dari pelanggaran
struktural (mis. tingginya tingkat pelanggaran dan/atau impunitas) atau saat
pelanggaran tersebut merupakan bagian dari pola sistemik (mis. permusuhan
sosial terhadap PHAM).
Spesifik: Di satu sisi, kepura-puraan akan bersifat spesifik saat dapat
membuktikan bahwa bahaya sebenarnya menimpa pembela HAM individu (mis.
serangan atau proses kriminalisasi). Bahaya harusnya dianggap ditimbulkan
saat salah satu hak PHAM yang diuraikan dalam Model Hukum di atas telah
dilanggar.117
113
https://www.oas.org/en/iachr/jsForm/?File=/en/iachr/media_center/preleases/2021/106.asp (hal. 15, 27 dalam panduan)
https://www.dpe.gob.ec/rc2018/10.%20Ejecucion_programatica/7%20Prevenir%20vulneraciones%20DDHH%20a%20
defensores%20y%20defensoras/Protocolo.pdf hal. 12, 13
114
https://www.oas.org/es/sap/pubs/GuiaAlerta_s.pdf hal. 40, 41
115
https://ganhri.org/wp-content/uploads/2019/11/Torture_Prevention_Guide.pdf halaman. 3; https://undocs.org/en/A/
HRC/46/35 ayat 30
116
https://undocs.org/A/HRC/13/22 ayat 52-61
117
Model Hukum, halaman ii
39