AKSI NASIONAL 4: Mengembangkan ‘sistem peringatan dini’
Panduan praktis tentang fase pemantauan dan analisis dijelaskan dalam Aksi Nasional 5.C. Fase
pemberitahuan dibahas di bawah. Begitu data dikumpulkan dan risiko diidentifikasi dan dianalisis, SPD juga
harus memberitahu pemangku kepentingan yang relevan, khususnya pihak-pihak yang dapat melindungi
PHAM yang terancam bahaya. Ini dapat mencakup otoritas nasional, regional, dan internasional. Jika
dianggap sesuai, pemberitahuan tersebut dapat disampaikan secara publik.
Begitu tindakan telah diambil untuk meminimalkan risiko yang diidentifikasi, SPD harus menindaklanjutinya
guna memastikan apakah langkah yang diambil benar-benar efektif. Jika kesepakatan tercapai di antara
berbagai pihak, pastikan bahwa hal ini telah dipatuhi.57 Jika risiko belum sepenuhnya reda, SPD dapat
berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait langkah baru apa yang harus diambil, atau mengambil
langkah baru atas inisiatif sendiri.
i. Merespons pemberitahuan
Dalam kasus tertentu (misalnya saat SPD merupakan bagian dari mekanisme perlindungan dalam LNHAM),
LNHAM mungkin memiliki kompetensi untuk merespons risiko tersebut.
Respons dapat berupa upaya untuk mencegah, mengontrol, memitigasi, atau menghilangkan risiko. Tiap
aksi yang diambil harus dilakukan melalui konsultasi dan atas izin PHAM yang terpapar berisiko: dengan
memperhatikan kebutuhan khusus PHAM, keluarganya, organisasi, dan komunitasnya.58
Jika ini yang terjadi pada LNHAM Anda, Anda harus melakukan penilaian sebelumnya tentang cara Anda
dalam menangani risiko,59 dan memastikan adanya komunikasi yang jelas tentang langkah apa yang dapat
Anda diberikan. Dengan begitu PHAM dapat mengelola ekspektasi dan melakukan penilaian keamanannya
sendiri.60
Beberapa cara untuk merespons risiko yang dihadapi oleh PHAM diantaranya:
•
Melaporkan pelanggaran: Seperti dijelaskan lebih lanjut dalam Aksi Nasional 6, LNHAM dapat
melaporkan pelanggaran terhadap PHAM, dengan mengaju ke kasus tertentu spesifik atau ke konteks
umum, untuk memberi perhatian atas situasi mereka. Laporan dapat membantu kampanye advokasi atau
litigasi di tingkat nasional, regional, dan internasional, dan dapat mencakup rekomendasi kepada pihak
yang berwenang guna mencapai perubahan struktural.
•
Koordinasi: SPD dapat berperan dalam mengoordinasikan intervensi oleh berbagai pihak untuk
melindungi PHAM.61 Misalnya, dalam kasus konflik tanah, LNHAM dapat berperan dalam mencari
perlindungan untuk masyarakat yang terdampak, memberitahu pemangku kepentingan nasional dan
internasional tentang potensi pelanggaran HAM, serta menghubungi penerjemah dan mediator (perantara)
yang peka terhadap budaya untuk memfasilitasi komunikasi dan meredakan ketegangan.62 Kerja sama
dengan pasukan keamanan dan pelaksana pengadilan (penyelidik, jaksa) juga dapat bermanfaat.63
•
Penyelidikan independen dan hak untuk mendapatkan keadilan: Sejumlah LNHAM juga melakukan
penyelidikan independen terhadap pelanggaran yang dialami oleh PHAM serta mendukung korban untuk
mengambil jalur hukum.64 Jika sesuai, hasil dari penyelidikan independen dapat diberikan kepada pihak
yang berwenang yang menangani penuntutan.65
57
https://www.dpe.gob.ec/rc2018/10.%20Ejecucion_programatica/7%20Prevenir%20vulneraciones%20DDHH%20a%20
defensores%20y%20defensoras/Protocolo.pdf hal. 16
58
CIDH, Hacia una política integral de protección a personas defensoras de derechos humanos, OEA/Ser.L/V/II. Dok. 207/17,
29 Desember 2017, ayat 265.
59
https://www.protectioninternational.org/wp-content/uploads/2013/04/Best-Practices-and-Lessons-Learnt.pdf
60
https://undocs.org/en/A/HRC/22/47 ayat 89
61
Baca, misalnya Narahubung OSCE untuk PHAM: https://www.fidh.org/en/international-advocacy/other-regional-organisations/
organization-for-security-and-cooperation-in-europe-osce/Focal-Point-on-Human-Rights
62
https://undocs.org/A/HRC/25/55 ayat 93, 94
63
https://www.oas.org/en/iachr/jsForm/?File=/en/iachr/media_center/preleases/2021/106.asp (hal. 24 dalam panduan)
64
https://undocs.org/en/A/HRC/22/47 ayat 74
65
https://www.knchr.org/Portals/0/CivilAndPoliticalReports/Human%20Rights%20Defenders%20Policy%20and%20Action%20
Plan_B5_L_22-1-18.pdf?ver=2018-06-06-191138-293 hal. 14 Langkah Kebijakan I.
29