AKSI NASIONAL 4: Mengembangkan ‘sistem peringatan dini’ Panduan praktis tentang fase pemantauan dan analisis dijelaskan dalam Aksi Nasional 5.C. Fase pemberitahuan dibahas di bawah. Begitu data dikumpulkan dan risiko diidentifikasi dan dianalisis, SPD juga harus memberitahu pemangku kepentingan yang relevan, khususnya pihak-pihak yang dapat melindungi PHAM yang terancam bahaya. Ini dapat mencakup otoritas nasional, regional, dan internasional. Jika dianggap sesuai, pemberitahuan tersebut dapat disampaikan secara publik. Begitu tindakan telah diambil untuk meminimalkan risiko yang diidentifikasi, SPD harus menindaklanjutinya guna memastikan apakah langkah yang diambil benar-benar efektif. Jika kesepakatan tercapai di antara berbagai pihak, pastikan bahwa hal ini telah dipatuhi.57 Jika risiko belum sepenuhnya reda, SPD dapat berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait langkah baru apa yang harus diambil, atau mengambil langkah baru atas inisiatif sendiri. i. Merespons pemberitahuan Dalam kasus tertentu (misalnya saat SPD merupakan bagian dari mekanisme perlindungan dalam LNHAM), LNHAM mungkin memiliki kompetensi untuk merespons risiko tersebut. Respons dapat berupa upaya untuk mencegah, mengontrol, memitigasi, atau menghilangkan risiko. Tiap aksi yang diambil harus dilakukan melalui konsultasi dan atas izin PHAM yang terpapar berisiko: dengan memperhatikan kebutuhan khusus PHAM, keluarganya, organisasi, dan komunitasnya.58 Jika ini yang terjadi pada LNHAM Anda, Anda harus melakukan penilaian sebelumnya tentang cara Anda dalam menangani risiko,59 dan memastikan adanya komunikasi yang jelas tentang langkah apa yang dapat Anda diberikan. Dengan begitu PHAM dapat mengelola ekspektasi dan melakukan penilaian keamanannya sendiri.60 Beberapa cara untuk merespons risiko yang dihadapi oleh PHAM diantaranya: • Melaporkan pelanggaran: Seperti dijelaskan lebih lanjut dalam Aksi Nasional 6, LNHAM dapat melaporkan pelanggaran terhadap PHAM, dengan mengaju ke kasus tertentu spesifik atau ke konteks umum, untuk memberi perhatian atas situasi mereka. Laporan dapat membantu kampanye advokasi atau litigasi di tingkat nasional, regional, dan internasional, dan dapat mencakup rekomendasi kepada pihak yang berwenang guna mencapai perubahan struktural. • Koordinasi: SPD dapat berperan dalam mengoordinasikan intervensi oleh berbagai pihak untuk melindungi PHAM.61 Misalnya, dalam kasus konflik tanah, LNHAM dapat berperan dalam mencari perlindungan untuk masyarakat yang terdampak, memberitahu pemangku kepentingan nasional dan internasional tentang potensi pelanggaran HAM, serta menghubungi penerjemah dan mediator (perantara) yang peka terhadap budaya untuk memfasilitasi komunikasi dan meredakan ketegangan.62 Kerja sama dengan pasukan keamanan dan pelaksana pengadilan (penyelidik, jaksa) juga dapat bermanfaat.63 • Penyelidikan independen dan hak untuk mendapatkan keadilan: Sejumlah LNHAM juga melakukan penyelidikan independen terhadap pelanggaran yang dialami oleh PHAM serta mendukung korban untuk mengambil jalur hukum.64 Jika sesuai, hasil dari penyelidikan independen dapat diberikan kepada pihak yang berwenang yang menangani penuntutan.65 57 https://www.dpe.gob.ec/rc2018/10.%20Ejecucion_programatica/7%20Prevenir%20vulneraciones%20DDHH%20a%20 defensores%20y%20defensoras/Protocolo.pdf hal. 16 58 CIDH, Hacia una política integral de protección a personas defensoras de derechos humanos, OEA/Ser.L/V/II. Dok. 207/17, 29 Desember 2017, ayat 265. 59 https://www.protectioninternational.org/wp-content/uploads/2013/04/Best-Practices-and-Lessons-Learnt.pdf 60 https://undocs.org/en/A/HRC/22/47 ayat 89 61 Baca, misalnya Narahubung OSCE untuk PHAM: https://www.fidh.org/en/international-advocacy/other-regional-organisations/ organization-for-security-and-cooperation-in-europe-osce/Focal-Point-on-Human-Rights 62 https://undocs.org/A/HRC/25/55 ayat 93, 94 63 https://www.oas.org/en/iachr/jsForm/?File=/en/iachr/media_center/preleases/2021/106.asp (hal. 24 dalam panduan) 64 https://undocs.org/en/A/HRC/22/47 ayat 74 65 https://www.knchr.org/Portals/0/CivilAndPoliticalReports/Human%20Rights%20Defenders%20Policy%20and%20Action%20 Plan_B5_L_22-1-18.pdf?ver=2018-06-06-191138-293 hal. 14 Langkah Kebijakan I. 29

Select target paragraph3