KATA PENGANTAR
Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara lainnya, mempunyai
karakter kelembagaan yang imparsial dan independen dalam memberikan pemaknaan atas standar
dan norma HAM. Sejauh ini, Komnas HAM RI telah mengesahkan SNP tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE), SNP tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan
Berorganisasi (KKB), dan SNP tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB).
Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia adalah dokumen yang menjabarkan
secara teknis dan implementatif berbagai instrumen HAM baik internasional dan nasional. Peran dan
manfaat dari SNP ini sangat besar oleh karena norma-norma HAM yang terus berkembang secara
dinamis, sesuai dengan konteks dan peristiwa. Dengan adanya SNP ini, maka standar norma HAM
diharapkan mampu dipahami dan diimplementasikan secara baik, oleh pemangku hak, pengemban
kewajiban, maupun aktor-aktor terkait.
Sebagai lembaga yang memiliki karakter independen dan imparsial, Komnas HAM RI memiliki
kewenangan berdasar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk
merekomendasikan pengemban kewajiban melaksanakan apa yang menjadi saran, pendapat, dan
rekomendasi Komnas HAM RI. Di sinilah nilai penting terkait urgensi dan kemanfaatan dari SNP
sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga yang independen dan imparsial, sebagai panduan
bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan.
Selain itu bagi pemegang hak adalah sebagai panduan dalam memaknai peristiwa yang berdimensi
HAM dan mekanisme dalam mengklaim hak asasinya. Sedangkan bagi aktor-aktor lain yang
berkepentingan, SNP menjadi koridor dan batasan agar segala tindakan dan aktivitasnya
menghormati HAM dan tidak berkontribusi atas peristiwa pelanggaran HAM.
Untuk selanjutnya, semoga dokumen SNP ini akan terus dimanfaatkan dan didiseminasikan secara
luas demi mendorong situasi pelaksanaan HAM yang kondusif serta meningkatnya pemajuan,
penegakan, dan perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI
Ketua,
Ahmad Taufan Damanik
ii