(1) setiap penafsiran pelanggaran melibatkan Indonesia Norma dan hak penanganan asasi diskriminasi dilakukan dan manusia ras dan berdasarkan Pengaturan kasus yang etnis di Standar Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; dan (2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekeija sama dengan Kementerian/Lembaga untuk mengembangkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis ini menjadi peraturan yang mengikat. Pasal 3 Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan. Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal loiO KETUA^COMISTNASIONAL hak asasi MANUSIA REPUBUl^^DONESIA, TAUFAN DAMANIK

Select target paragraph3