Bentuk- bentuk perlindungan terhadap potensi diskriminasi ras dan etnis dapat dilakukan
melalui beragam strategi. Setidaknya strategi ini dapat dibagi ke dalam dua kelompok yaitu:
(1) pengerahan sumber daya administratif dan finansial; dan (2) peraturan perundangundangan dan kebijakan.
85. Melalui strategi anggaran, pemerintah mengalokasikan anggaran secara proporsional untuk
mendukung program kampanye anti diskriminasi atau anggaran yang cukup untuk
menyediakan personel dan operasional penegakan hukum bagi pelaku pidana diskriminasi ras
dan etnis.
86. Melalui strategi kebijakan, pemerintah memastikan tidak adanya kontradiksi peraturan
perundang-undangan dari tingkat atas hingga tingkat terendah. Menjamin bahwa seluruh
peraturan dan kebijakan tidak mengandung potensi diskriminatif. Hal ini juga berlaku pada
pemerintah di daerah.
87. Pasal 26 KIHSP menyebutkan: “Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan
berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum
harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi
semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan,
kelahiran atau status lain.”
88. Dalam situasi tertentu, pemerintah dapat menerapkan tindakan afirmasi. Tindakan afirmasi
bertujuan agar setiap orang dapat menikmati haknya tanpa dikecualikan. Afirmasi adalah
diskriminasi positif yang bertujuan untuk menciptakan kesetaraan, persamaan dan keadilan.
Tindakan afirmasi diizinkan dalam menurut Konstitusi. Pasal 28H ayat (2) UUD RI 1945
menyebutkan: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
89. Merujuk pada ICERD, Negara pihak mengidentifikasi langkah-langkah yang harus dilakukan
untuk menghapus segala bentuk tindakan rasial yaitu:
a.
b.
c.
d.
e.
Tindakan segera dan memadai;
Jaminan tindakan afirmasi;
Sikap politik Negara terhadap apartheid;
Kebijakan politik hukum.
Terhadap korban diskriminasi, Negara menyiapkan mekanisme pemulihan
(remedy) atas kerugian korban akibat tindakan diskriminasi. Negara harus
menyediakan mekanisme perlindungan dan penyelesaian yang efektif melalui
peradilan nasional dan lembaga-lembaga Negara lainnya
f. Negara-Negara Pihak wajib menjamin setiap orang di dalam wilayahnya memperoleh
perlindungan dan upaya penyelesaian yang efektif melalui peradilan nasional yang
berwenang serta lembaga-lembaga Negara lainnya. Korban berhak mendapatkan
dan memperoleh perbaikan dan penggantian yang adil dan layak dari pengadilan
tersebut atas kerugian dan penderitaan akibat diskriminasi semacam itu.
90. Pasal 3 ICERD menyebutkan, “Negara-Negara Pihak secara khusus mengutuk pemisahan
ras dan apartheid serta berusaha untuk mencegah, melarang dan menghapuskan semua
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
22