78. Kewajiban menghormati diwujudkan dengan cara menahan diri untuk tidak mencampuri
urusan individu. Jika pemerintah turut campur tangan maka rusaklah esensi dari hak itu sendiri.
Contoh untuk hal ini adalah penghormatan kepada kebebasan untuk memeluk agama dan
keyakinan serta beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan. Sederhananya, dalam
beberapa kelompok hak, pemerintah diminta pasif. Pelanggaran terjadi bilamana pemerintah
bertindak aktif.
79. Kewajiban melindungi/menjamin adalah menjaga agar tidak ada pihak ketiga yang
mengganggu penikmatan hak setiap orang. Pemerintah/Negara adalah perisai atas potensi
ancaman dan gangguan dari pihak lain. Contohnya, adanya jaminan bahwa setiap orang atau
kelompok orang dapat melaksanaan kegiatan ibadah dengan aman tanpa gangguan dari pihak
lain.
80. Kewajiban menegakkan/memajukan diwujudkan dalam bentuk gerak aktif negara/pemerintah
memastikan agar setiap orang dapat menikmati haknya. Kalau diam, maka dianggap tidak
menunaikan kewajibannya. Contohnya, dalam soal pangan, negara/pemerintah harus aktif
memastikan setiap orang mendapatkan pangan pada taraf minimum. Contoh lain, pemenuhan
hak kesehatan. Pemerintah/negara harus menyediakan tenaga, obat-obatan, dan perangkat
kesehatan yang cukup. Sehingga setiap orang yang sakit dapat mendapatkan perawatan yang
layak sehingga dapat kembali sehat. Bila abai, maka negara/pemerintah disebut telah
melanggar HAM.
81. Dalam konteks diskriminasi ras dan etnis maka pemerintah/negara wajib melindungi set iap
orang dari ancaman tindakan diskriminasi. Pemerintah/negara memastikan agar tidak terjadi
gangguan dari pihak lain, baik individu maupun organisasi. Bila abai, maka
pemerintah/negara melakukan pelanggaran HAM.
82. Pelanggaran HAM terjadi kalau pemerintah/negara lalai akan kewajibannya. Maka dalam hal
ini pelanggaran HAM dapat terjadi karena dua bentuk yaitu karena bertindak (by commission)
atau karena diam, pasif, membiarkan (by omission). Pasal 1 UU HAM mendefinisikan
pelanggaran hak asasi manusia adalah “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun
tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.”
83. Meskipun sebagai pemangku hak, pada saat yang sama bersamaan, setiap orang memiliki
kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain. Setiap orang
juga wajib tunduk pada pembatasan hak yang diatur oleh undang-undang. Pembatasan hak
adalah cara untuk menjamin pengakuan serta penghormatan hak atas kebebasan orang lain.
Pembatasan dilakukan hanya bisa atas alasan moral, agama, keamanan dan ketertiban umum
(Pasal 28J UUD RI 1945).
84. Hukum harus melarang anjuran kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yaitu
hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan ataukekerasan(Pasal 20 ayat (1) KIHSP).
21
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis