menjadi anggota kepolisian karena kebijakan di masa lalu menghambat mereka untuk
masuk kepolisian. Akibat kebijakan lalu yang berjalan puluhan tahun, anggota
kelompok etnis tersebut memiliki kesadaran di bawah sadar bahwa mereka tidak
seharusnya menjadi polisi sehingga nyaris tidak ada yang mendaftar kepolisian.
b. Reasonable accommodation atau akomodasi yang beralasan. Dalam instrumen
internasional, afirmasi ini dilakukan untuk kondisi subyek yang tidak dapat
diubah/permanen yaitu orang disabilitas. Di dalam Konvensi Internasional tentang
Hak-Hak Penyandang Disabilitas (ICRPD), akomodasi beralasan berarti
“modifikasi dan penyesuaian yang diperlukan dan tepat dengan tidak memaksakan
beban yang tidak proporsional atau tidak semestinya, jika diperlukan dalam kasus
tertentu,”. Meskipun demikian, cara pandang akomodasi yang beralasan sama
dengan langkah-langkah khusus sementara yaitu hambatan yang dialami subyek
bukan disebabkan kesalahan subyek tersebut melainkan kondisi lingkungan yang
tidak dapat menyediakan fasilitas yang membuat subyek melampui hambatannya.
Contoh, renovasi kendaraan roda tiga untuk disabilitas atau ramp/jalur landai untuk
menggantikan tangga sehingga orang dengan kursi roda atau kruk dapat
melewatinya. Contoh lain adalah, negara memberikan pelatihan khusus bahasa
kepada etnis minoritas yang tidak lancar berbahasa di mana mereka berada. Catatan
untuk hal ini negara tidak boleh memaksakan anggota kelompok etnis tersebut untuk
berbahasa tertentu yang tidak mereka kehendaki.
74. Dalam kaitannya dengan diskriminasi, akomodasi yang beralasan diikuti dengan penilaian
terhadap hambatan yang dihadapi individu melalui analisis konteks. Dengan kata lain,
kebutuhan khusus individu tertentu dinilai berdasarkan konteks tertentu daripada
menggunakan asumsi berdasarkan stereotype. Misal, membuat kebijakan akomodasi yang
beralasan berdasarkan kondisi individu atau kelompok yang disasar daripada membuat
kebijakan afirmasi hanya dengan dasar asumsi bahwa etnis Tionghoa pada umumnya kaya
sehingga rumah aman dan makanan tidak perlu disediakan dan yang perlu disediakan cukup
pengawalan.
75. Negara memiliki kewajiban untuk membuat kewajiban afirmasi karena afirmasi hanya akan
efektif apabila diatur dengan kebijakan.
76. Komnas HAM RI adalah lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang dan
peraturan pemerintah untuk mengawasi apakah afirmasi telah menjadi kebijakan dan
dijalankan.
H. KEWAJIBAN NEGARA
77. Konsep dasar dalam hak asasi manusia adalah adanya pembagian wilayah pemangku
kewajiban dan pemegang hak. Pemangku kewajiban adalah negara/pemerintah. Pemegang
hak adalah individu. Pasal 69 ayat (2) UU HAM menyebutkan bahwa setiap hak asasi
manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati
hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukannya. Yang dimaksud dengan kewajiban dasar
manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
20