membatasi, ataupun mengecualikan ras dan etnis tertentu. c. Penyelenggara Pemilu harus direkrut secara obyektif dan independen, tanpa membedakan, mengutamakan, membatasi, ataupun mengecualikan ras dan etnis tertentu. 59. Dalam penyelenggaraan Pemilu terdapat potensi diskriminasi ras dan etnis dalam setiap tahapan antara lain pada tahapan pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Diskriminasi pada saat pendaftaran pemilih dapat terjadi antara lain: a. Secara langsung berupa tindakan tidak mendaftar kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras atau etnis tertentu karena keyakinan politiknya dengan tujuan antara lain untuk menghilangkan suara dari kelompok dimaksud sehingga suatu kelompok dapat memenangi pemilihan. Contoh, ada ajakan melalui media sosial kepada petugas pendaftaran pemilih untuk tidak mendaftar warga negara dari ras X karena dipandang bukan pribumi Indonesia. b. Secara tidak langsung sebagai akibat adanya suatu persyaratan, aturan, atau kondisi yangmengakibatkan sekelompokmasyarakat ras atau etnis tertentu tidak dapat didaftar atau mendaftarkan diri sebagai pemilih. Misalnya, kelompok penganut kepercayaan yangtidak terdaftar sebagai pemilih karena tidak memiliki KTPakibat kepercayaannya tidak diakui oleh negara. 60. Diskriminasi pada proses pencalonan dapat dilakukan baik oleh partai politik maupun atas dasar aturan dalam bentuk mengutamakan atau mengecualikan calon atas dasar ras atau etnis tertentu. Contoh diskriminasi yang dilakukan oleh partai politik pada saat pendaftaran calon adalah lebih mengutamakan calon dari suku tertentu atau dari agama tertentu, atau mengecualikan calon dari latar belakang keyakinan politik tertentu. 61. Diskriminasi dalam proses pencalonanjuga dapat terjadi berdasarkan aturan yang menentukan persyaratan tertentu yang tidak berkaitan dengan kapasitas yang diperlukan dan akan mengakibatkan dibatasi atau dihilangkannya hak sekelompok orang dengan ciri etnisitas tertentu untuk mencalonkan diri. Contoh diskriminasi ini adalah penghilangan hak dipilih mantan anggota PKI dengan menentukan salah satu syarat menjadi anggota lembaga legislatif adalah bukan mantan anggota PKI, yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD RI 1945. 62. Diskriminasi dalam kampanye sangat potensial terjadi untuk menarik suara kelompokras atau etnis tertentu yang mayoritas. Eksploitasi keunggulan ras dan etnis serta kebencian terhadap ras dan etnis lain menjadi senjata yang mudah dan ampuh apalagi jika disertai dengan penebaran ancaman ketakutan dari kelompok lain. Eksploitasi ini harus dilarang dan dihindari karena akan menjadi bibit konflik sosial yang sewaktu-waktu dapat meledak menjadi kekerasan. Contoh, kampanye “pilih putra daerah”, pilih “orang suku X untuk provinsi Y”, atau pilih “saudara seiman”. 63. Diskriminasi pada saat pemungutan suara dapat terjadi antara lain dalam bentuk perlakuan berbeda terhadap kelompok orang tertentu berdasarkan ras dan etnis saat menentukan urutan 17 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Select target paragraph3