membatasi, ataupun mengecualikan ras dan etnis tertentu.
c. Penyelenggara Pemilu harus direkrut secara obyektif dan independen, tanpa
membedakan, mengutamakan, membatasi, ataupun mengecualikan ras dan etnis
tertentu.
59. Dalam penyelenggaraan Pemilu terdapat potensi diskriminasi ras dan etnis dalam setiap
tahapan antara lain pada tahapan pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan
suara, dan penghitungan suara. Diskriminasi pada saat pendaftaran pemilih dapat terjadi
antara lain:
a. Secara langsung berupa tindakan tidak mendaftar kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan ras atau etnis tertentu karena keyakinan politiknya dengan tujuan antara
lain untuk menghilangkan suara dari kelompok dimaksud sehingga suatu kelompok
dapat memenangi pemilihan. Contoh, ada ajakan melalui media sosial kepada petugas
pendaftaran pemilih untuk tidak mendaftar warga negara dari ras X karena dipandang
bukan pribumi Indonesia.
b. Secara tidak langsung sebagai akibat adanya suatu persyaratan, aturan, atau kondisi
yangmengakibatkan sekelompokmasyarakat ras atau etnis tertentu tidak dapat didaftar
atau mendaftarkan diri sebagai pemilih. Misalnya, kelompok penganut kepercayaan
yangtidak terdaftar sebagai pemilih karena tidak memiliki KTPakibat kepercayaannya
tidak diakui oleh negara.
60. Diskriminasi pada proses pencalonan dapat dilakukan baik oleh partai politik maupun atas
dasar aturan dalam bentuk mengutamakan atau mengecualikan calon atas dasar ras atau etnis
tertentu. Contoh diskriminasi yang dilakukan oleh partai politik pada saat pendaftaran calon
adalah lebih mengutamakan calon dari suku tertentu atau dari agama tertentu, atau
mengecualikan calon dari latar belakang keyakinan politik tertentu.
61. Diskriminasi dalam proses pencalonanjuga dapat terjadi berdasarkan aturan yang
menentukan persyaratan tertentu yang tidak berkaitan dengan kapasitas yang diperlukan
dan akan mengakibatkan dibatasi atau dihilangkannya hak sekelompok orang dengan ciri
etnisitas tertentu untuk mencalonkan diri. Contoh diskriminasi ini adalah penghilangan hak
dipilih mantan anggota PKI dengan menentukan salah satu syarat menjadi anggota lembaga
legislatif adalah bukan mantan anggota PKI, yang telah dinyatakan oleh Mahkamah
Konstitusi bertentangan dengan UUD RI 1945.
62. Diskriminasi dalam kampanye sangat potensial terjadi untuk menarik suara kelompokras atau
etnis tertentu yang mayoritas. Eksploitasi keunggulan ras dan etnis serta kebencian terhadap
ras dan etnis lain menjadi senjata yang mudah dan ampuh apalagi jika disertai dengan
penebaran ancaman ketakutan dari kelompok lain. Eksploitasi ini harus dilarang dan dihindari
karena akan menjadi bibit konflik sosial yang sewaktu-waktu dapat meledak menjadi
kekerasan. Contoh, kampanye “pilih putra daerah”, pilih “orang suku X untuk provinsi Y”,
atau pilih “saudara seiman”.
63. Diskriminasi pada saat pemungutan suara dapat terjadi antara lain dalam bentuk perlakuan
berbeda terhadap kelompok orang tertentu berdasarkan ras dan etnis saat menentukan urutan
17
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis