maupun di Indonesia terjadi disekolah, pasar, pemakaman, dan pemukiman. Kadang segregasi ini dilatari kehendak baik atau ketidakmampuan mengendalikan situasi, misalnya bertujuan mengurangi konflik. 54. Diskriminasi ras dan etnis dilarang karena seringkali berkembang menjadi hate crime yaitu kejahatan yang dilakukan berdasarkan sentimen/kebencian tertentu. Tindak kejahatan dalam hate crime berdasarkan ras dan etnis berupa tindak kejahatan yang ada dalam KUHP sepert i pencurian, perampokan, perkosaan ataupun pembunuhan. Yang membedakan adalah tindakan-tindakan tersebut dilakukan karena kebencian atau sengaja menyasar ras dan etnis tertentu. Contoh, perkosaan terhadap perempuan etnis X atau razia dan pemukulan terhadap ras tertentu. F. DISKRIMINASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU 55. Pemilihan umum merupakan momentum politik dimana pemenuhan hak politik untuk dipilih dan memilih, serta hak untuk berserikat dan menyatakan pendapat dijalankan. Pemilu adalah salah satu wujud nyata hubungan antara negara dan warga negara sehingga tidak boleh ada pembedaan apapun dalam penyelenggaraan Pemilu kecuali status kewarganegaraan. 56. Salah satu asas Pemilu adalah umum, yaitu semua warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Syarat-syarat untuk memilih tidak boleh didasarkan pada alasan ras atau etnis tertentu dan tidak boleh mengakibatkan adanya ras atau etnis tertentu terkurangi atau kehilangan haknya untuk memilih dan dipilih. Contoh diskriminasi adalah jika ada aturan yang menentukan pemilih harus berasal dari suku tertentu yang artinya seseorang yang tidak berasal dari suku yang ditentukan menjadi tidak memiliki hak memilih. Syarat hak memilih adalah sesuatu yang memang diperlukan untuk dapat mengenali dan menentukan pilihan. Syarat hak dipilih adalah syarat yang diperlukan untuk dapat menjalankan jabatan tersebut yang tidak berhubungan dengan ras atau etnis tertentu. Contoh diskriminasi dalam hal ini adalah menentukan salah satu syarat menjadi calon adalah dari agama tertentu yang menghilangkan hak seseorang dari agama lain. 57. Asas Pemilu yang lain adalah adil, yaitu memperlakukan sama kepada semua pemilih dan peserta Pemilu. Perlakuan sama terhadap pemilih diwujudkan dalam prinsip satu orang (one person), satu suara (one vote), dan satu nilai (one value). Artinya tidak boleh ada pembedaan suara dan nilai dari suara yang dimiliki oleh satu orang, apalagi jika pembedaan itu didasarkan pada perbedaan ras dan etnis. Adil terhadap peserta Pemilu adalah memperlakukan sama terhadap peserta pemilu, baik partai politik maupun calon, terkait aturan yang diterapkan maupun tindakan dan sanksi atas pelanggaran yang sama. 58. Untuk berlangsungnya Pemilu yang non-diskriminatif, maka yang harus dilakukan adalah: a. Memastikan aturan hukum Pemilu yangdibuat sebelum penyelenggaraan Pemilu tidak mengandung ketentuan membedakan, mengutamakan, membatasi, ataupun mengecualikan ras dan etnis tertentu dalam pendaftaran pemilih, pencalonan, pemungutan suara, penghitungan suara, serta penggunaan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu dalam kampanye. b. Penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan tanpa membedakan, mengutamakan, Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis 16

Select target paragraph3