penghasutan tidak harus dilakukan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan. Namun
demikian, tingkat risiko bahaya harus diidentifikasi. Pengadilan harus menentukan
bahwa ada probabilitas yang wajar bahwa pidato akan berhasil menghasut tindakan
nyata terhadap kelompok sasaran, mengenali bahwa sebab-akibat tersebut harus agak
langsung.10
52. Dalam konteks diskriminasi rasial dan etnis, penyebaran dan hasutan sebagai pelanggaran
yang dapat dihukum perlu mempertimbangkan konteks sebagai berikut:
a. Isi dan bentuk ujaran. Apakah ujaran itu provokatif dan langsung, dalam bent uk apa
ujaran itu dibangun dan disebarluaskan, dan gaya dalam ujaran itu disampaikan.
b. Iklim ekonomi, sosial dan politik yang lazim pada saat pidato itu dibuat dan
disebarluaskan, termasuk keberadaan pola diskriminasi terhadap kelompok etnis dan
lainnya, termasuk masyarakat adat. Wacana yang dalam satu konteks tidak berbahaya
atau netral dapat membawa pengaruh berbahaya di negara lain: dalam indikator
tentang genosida, relevansi lokalitas dalam menilai makna dan efek potensial dari
pidato kebencian rasis perlu dipertimbangkan. 11
c. Posisi atau status pembicara dalam masyarakat dan pendengar yang menjadi sasaran
pidato. Perlu diperhatikan peran politisi dan pembentuk opini publik lainnya dalam
berkontribusi pada penciptaan iklim negatif terhadap kelompok-kelompok ras dan
etnis. Perlu adopsi pendekatan positif yang diarahkan pada promosi pemahaman
antara budaya dan harmoni. Dalam hal ini penting kebebasan berbicara dalam
masalah politik dan juga bahwa pelaksanaannya disertai dengan tugas dan tanggung
jawab khusus.
d. Jangkauan ujaran, termasuk sifat pendengar dan sarana penyebaran: apakah pidato
disebarluaskan melalui media mainstream atau internet, dan frekuensi dan tingkat
komunikasi, khususnya ketika pengulangan menunjukkan adanya kesengajaan
strategi untuk menimbulkan permusuhan terhadap kelompok etnis dan ras.
e. Tujuan ujaran, ujaran yang melindungi atau membela hak asasi manusia individu dan
kelompok seharusnya tidak dikenakan sanksi pidana atau lainnya.12
E. SEGREGASI/PEMISAHAN
53. Segregasi berdasarkan ras dan/atau etnis haruslah dicegah, dilarang dan dihapuskan.
Pemisahan berdasarkan ras dan/atau etnis dalam sejarah diskriminasi ras atau etnis di dunia
10
Rabat Plan of Action.
11
Decision on follow-up to the declaration on the prevention of genocide: indicators of patterns of systematic and
massive racial discrimination, Official Records of the General Assembly, Sixtieth Session, Supplement No. 18
(A/60/18), chap. II, para. 20.
12
Adapted from the Rabat Plan of Action on the prohibition of advocacy of national, racial or religious hatred that
constitutes incitement to discrimination, hostility or violence, para. 22.
15
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis