tindakan, tetapi juga meliputi larangan pengembangan pemikiran yangmeletakkan ras tertentu
lebih tinggi dari ras yang lain.
31. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat,
bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan. Istilah “kepercayaan” harus dipahami
secara luas. Pasal 18 KIHSP tidak membatasi penerapannya hanya pada agama-agama
tradisional atau agama-agama dan kepercayaan-kepercayaan yang memiliki karakteristik
institusional atau praktik-praktik yang serupa dalam agama-agama tradisional tersebut. Pasal
28E ayat (2) UUD RI 1945 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
32. Keyakinan dan pemikiran atas kebenaran suatu agama atau kepercayan yang dianut sebagai
agama atau kepercayaan yang paling benar diakui sebagai bagian dari kebebasan yang berada
di ruang pribadi dan internal agama atau kepercayaan. Keyakinan dan pemikiran tersebut
tidak boleh menjadi dasar perlakuan dan tindakan berbeda terhadap agama atau
kepercayaan lain dalam hubungan sosial. Misal, salah satu pokok ajaran agama X adalah
meyakini bahwa hanya agama X lah yang benar, sedangkan agama lain di luar agama X
adalah ciptaan manusia yang keliru. Ajaran dan pengembangan pemikiran tersebut
merupakan konsekuensi dari agama sebagai keyakinan, namun tidak dapat dijadikan
sebagai dasar tindakan yang membedakan penganut agama atau kepercayaan lain dalam
hubungan sosial.
33. Pasal 4 ICERD memuat lima perbuatan pokok yang harus dilarang dalam upaya penghapusan
diskriminasi, yakni: Pertama, penyebaran pemikiran berdasarkan atas supremasi ras atau
kebencian; Kedua, hasutan untuk melakukan diskriminasi rasial; Ketiga, hasutan melakukan
kekerasan terhadap ras kelompok perorangan dari warna kulit atau asal usul etnik yang lain;
Kempat, pemberian bantuan terhadap kegiatan-kegiatan rasis; Kelima, partisipasi dalam
organisasi-organisasi atau kegiatan-kegiatan yang rasis.
34. UU PDRE memidanakan terhadap setiap orangyang melakukan tindakan diskriminasi berupa:
a. melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada
ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan,
perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; dan
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis
dengan melakukan tindakan-tindakan tertentu.
C. BENTUK DISKRIMINASI
35. Non diskriminasi merupakan asas sekaligus hak. Sebagai asas artinya ia melandasi seluruh
hak asasi manusia. Hak asasi manusia pelaksanaannya akan valid jika dilaksanakan tanpa
diskriminasi. Diskriminasi juga sebuah hak yang kongkret, artinya dapat diukur. Oleh
karena sifatnya yang khas ini maka diskriminasi bersifat interseksi/lintas hak. Setiap hak
yang diatur dalam hukum HAM internasional maupun nasional memiliki dimensi non
diskriminasi di dalamnya.
11
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis