tindakan, tetapi juga meliputi larangan pengembangan pemikiran yangmeletakkan ras tertentu lebih tinggi dari ras yang lain. 31. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan. Istilah “kepercayaan” harus dipahami secara luas. Pasal 18 KIHSP tidak membatasi penerapannya hanya pada agama-agama tradisional atau agama-agama dan kepercayaan-kepercayaan yang memiliki karakteristik institusional atau praktik-praktik yang serupa dalam agama-agama tradisional tersebut. Pasal 28E ayat (2) UUD RI 1945 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 32. Keyakinan dan pemikiran atas kebenaran suatu agama atau kepercayan yang dianut sebagai agama atau kepercayaan yang paling benar diakui sebagai bagian dari kebebasan yang berada di ruang pribadi dan internal agama atau kepercayaan. Keyakinan dan pemikiran tersebut tidak boleh menjadi dasar perlakuan dan tindakan berbeda terhadap agama atau kepercayaan lain dalam hubungan sosial. Misal, salah satu pokok ajaran agama X adalah meyakini bahwa hanya agama X lah yang benar, sedangkan agama lain di luar agama X adalah ciptaan manusia yang keliru. Ajaran dan pengembangan pemikiran tersebut merupakan konsekuensi dari agama sebagai keyakinan, namun tidak dapat dijadikan sebagai dasar tindakan yang membedakan penganut agama atau kepercayaan lain dalam hubungan sosial. 33. Pasal 4 ICERD memuat lima perbuatan pokok yang harus dilarang dalam upaya penghapusan diskriminasi, yakni: Pertama, penyebaran pemikiran berdasarkan atas supremasi ras atau kebencian; Kedua, hasutan untuk melakukan diskriminasi rasial; Ketiga, hasutan melakukan kekerasan terhadap ras kelompok perorangan dari warna kulit atau asal usul etnik yang lain; Kempat, pemberian bantuan terhadap kegiatan-kegiatan rasis; Kelima, partisipasi dalam organisasi-organisasi atau kegiatan-kegiatan yang rasis. 34. UU PDRE memidanakan terhadap setiap orangyang melakukan tindakan diskriminasi berupa: a. melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; dan b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis dengan melakukan tindakan-tindakan tertentu. C. BENTUK DISKRIMINASI 35. Non diskriminasi merupakan asas sekaligus hak. Sebagai asas artinya ia melandasi seluruh hak asasi manusia. Hak asasi manusia pelaksanaannya akan valid jika dilaksanakan tanpa diskriminasi. Diskriminasi juga sebuah hak yang kongkret, artinya dapat diukur. Oleh karena sifatnya yang khas ini maka diskriminasi bersifat interseksi/lintas hak. Setiap hak yang diatur dalam hukum HAM internasional maupun nasional memiliki dimensi non diskriminasi di dalamnya. 11 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Select target paragraph3