lingkungan sosial. Akibat lanjutannya hak atas penghidupan yang layak juga dapat terancam.
21. Diskriminasi etnis dapat beririsan dengan agama apabila etnis tertentu memiliki sistem budaya
tertentu yang holistik termasuk keyakinan/agama. Misal, ditemui suku-suku dari etnis tertentu
memiliki agama/kepercayaan tertentu yang hanya ada di etnis/suku tersebut. Otomatis
mendiskriminasi etnis/suku tersebut akan berdampak terhadap pendiskriminasian agama
tertentu pula.
22. Non-diskriminasi merupakan asas sekaligus hak. Non-diskriminasi merupakan asas dalam
perlindungan dan pemajuan semua jenis HAM yang menjadi kewajiban negara. Asas non diskriminasi melarang adanya diskriminasi langsung (direct discrimination) maupun tidak
langsung (indirect discrimination). Diskriminasi langsung adalah tindakan berbeda atau
secara lebih rendah terhadap seseorang dibanding orang lain dalam situasi sebanding atas
dasar sesuatu yang tidak dapat dibenarkan. Diskriminasi tidak langsung adalah kebiasaan,
aturan, atau kondisi yang seolah netral tetapi memiliki dampak tidak proporsional terhadap
kelompok tertentu tanpa adanya pembenaran yang sah.
23. Sebagai suatu hak, non-diskriminasi bersumber dari ketentuan yang menegaskan hak atas
persamaan, seperti persamaan di hadapan hukum, perlindungan hukum yang sama, dan
perlindungan dari diskriminasi. Pasal 28D ayat (2) UUD RI 1945 menentukan bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28I ayat (2) UUD RI 1945 menentukan
bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapat perlindungan atas perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal
27 ayat (1) UUD RI 1945 menentukan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28D ayat (3) UUD RI 1945 menentukan bahwa setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
24. Hak bebas dari diskriminasi juga mencakupperlindungan khusus bagi kelompoktertentu yang
dikategorikan sebagai kelompok rentan. Pasal 28H ayat (2) UUD RI 1945 menentukan
bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan danmanfaat yangsama guna mencapai persamaan dankeadilan. Hal ini dipertegas
Pasal 5 ayat (3) UU HAM yang menentukan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok
masyarakat yangrentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yanglebih berkenaan
dengan kekhususannya.
25. Pelanggaran terhadap prinsip persamaan dan non-diskriminasi terjadi jika terdapat (a)
perbedaan perlakuan atas (b) hal yangsama (c) tanpa adanya pembenaran yang rasional
berupa (d) proporsionalitas antara tujuan yang hendak dicapai dengan instrumen yang
digunakan. 2 Diskriminasi adalah perlakuan berbeda terhadap hal yang sama. 3
P. van Dijk & G.J.H. van Hoof, 1990, “Theory and Practice of the European Convention of Human Rights”,
Deventer/Boston: Kluwer Law and Taxation Publishers, h. 539.
2
3
Lihat Putusan Nomor 81/PUU-XII/2014 mengenai Pengujian UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,
bertanggal 11 Maret 2015.
9
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis