konflik horizontal yang terjadi seperti di Ambon, Poso, Kalimantan Barat, Kalimantan
Tengah, Papua, dan di sejumlah tempat lainnya. Peristiwa-peristiwa tersebut telah
merenggut ribuan jiwa serta menyebabkan kerugian harta benda termasuk ribuan
orang harus mengungsi dari kampung halamannya. Fakta menunjukan bahwa konflikkonflik sosial tersebut dipicu oleh tindakan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis
yang berkembang menjadi konflik terbuka dan meluas.
2. Walaupun saat ini tidak ada konflik ras dan etnis berskala masif yang muncul di permukaan,
bukan berarti potensi keterulangan hilang sama sekali. Konflik dalam skala yang lebih kecil
berupa diskriminasi yang didasarkan pada perbedaan ras dan etnis masih tampak dalam
sejumlah kebijakan, ungkapan/pernyataan dan aktivitas/praktik sehari-hari baik yang
dilakukan oleh para pengambil kebijakan maupun tokoh-tokoh formal dan informal dala m
berbagai skala, baik di level nasional maupun lokal. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Kabupaten, Kota, dan Provinsi, seringkali menjadi titik rawan terjadinya perlakuan
diskriminasi, seperti: ujaran kebencian yang didasarkan pada perbedaan ras dan etnis tertentu.
Di sejumlah Pilkada, kecenderungan menguatnya rasa dan semangat primordial yang
mengutamakan atau mendahulukan “putra daerah”; mendiskreditkan ras atau etnis tertentu
untuk meraih dukungan; atau tawaran/janji tentang program kerja yang akan mengutamakan
rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari “orang daerah”; ajakan untuk memilih atau
menolak pemimpin dari ras dan etnis tertentu; dan penyampaian berita bohong (hoaks) serta
ujaran-ujaran kebencian terhadap kelompok ras dan etnis tertentu, masih terjadi dan tidak
mendapatkan sanksi apapun dari negara.
3. Tindakan diskriminasi khususnya yang didasarkan pada ras dan etnis dapat merendahkan
sekaligus merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat seseorang. Jika
diskriminasi ras dan etnis ini terus berlanjut, dikhawatirkan berkembang menjadi konflik ras
dan etnis yang masif apalagi didukung oleh otoritas kekuasaan. Dalam beberapa kasus besar
lainnya, dapat berkembang menjadi pelanggaran HAM bahkan kejahatan genosida di mana
berupa penghapusan secara sistematis terhadap sekelompok orang yang didasarkan pada
kebencian ras dan etnis sebagaimana terjadi pada pada kasus di Rwanda dan Yugoslavia.
Dalam kasus Rwanda, suku Tutsi yang merupakan salah satu kelompok minoritas di Rwanda
menguasai pemerintahan yang didominasi oleh suku Hutu. Sejumlah kelompok garis keras
Hutu tidak menerima kondisi tersebut yang menginginkan kekuasan harus di tangan
kelompok mayoritas di Rwanda. Para tokoh garis keras dari suku Hutu melancarkan
kampanye dan propaganda anti pemerintah (suku Tutsi) melalui berbagai cara seperti
pidato-pidato yang bernada hasutan bahkan ajakan untuk melakukan pembunuhan terhadap
suku minoritas Tutsi yang disampaikan lewat media cetak dan elektronik. Pada peristiwa
tersebut, tidak kurang dari 800.000 orang yang berasal dari suku Tutsi mati dibunuh oleh
suku Hutu.
4. Diskriminasi ras dan etnis merupakan penolakan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan
dasar. Diskriminasi dapat terjadi dengan dukungan kebijakan pemerintah atau dukungan
sebagian masyarakat dalam bentuk penyebaran doktrin-doktrin supremasi ras, warna kulit,
keturunan, asal usul kebangsaan atau etnis.
5. Diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan dan
ancaman bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian,
5
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis