STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 1
TENTANG
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS1
A. PENDAHULUAN
1. Tindakan dan kebijakan diskriminasi telah dialami oleh masyarakat Indonesia sejak masa
sebelum kemerdekaan. Pemerintah Hindia Belanda membagi masyarakat Indonesia ke dala m
4 (empat) kelompok, yakni: golongan Eropa; golongan Indo; golongan Timur Asing, dan
golongan Bumiputera. Pembedaan masyarakat berpengaruh pada aspek keturunan, pekerjaan,
dan pendidikan. Pembedaan tersebut menunjukkan bahwa golongan Eropa berkedudukan
lebih tinggi dari kulit berwarna khususnya golongan Bumiputera.
a. Pada masa Orde Lama, perlakuan diskriminasi dapat dilihat dari PP No. 10 Tahun 1959
yang menetapkan semua usaha dagang kecil milik orang asing khususnya para
pengusaha keturunan Tionghoa di tingkat desa tidak diizinkan. Pada masa
pemerintahan Orde Baru, perlakuan disriminasi terhadap ras dan etnis tertentu
semakin terbuka dan menguat khususnya di bidang pendidikan, ekonomi,
kependudukan dan agama. Pelarangan terhadap warga keturunan Tionghoa untuk
terlibat dalam urusan kepemerintahan, pemberian tanda khusus pada kartu
identitas penduduk, aturan penggantian nama, pembatasan pada kegiatan
keagamaan dan kebudayaan/tradisi nenek moyang, penggunaan SKBRI untuk
pengurusan keimigrasian dan tindakan diskriminasi lainnya.
b. Pemerintah Orde Baru memperkenalkan istilah SARA (Suku, Agama, Ras dan
Antargolongan) untuk menjaga suasana harmoni sekaligus mendiskriminasi kelompok
ras dan etnis tertentu dalam kegiatan mereka sehari-hari. Dengan alasan pemerataan
penyebaran penduduk di kota-kota besar di Pulau Jawa, pemerintah Orde Baru
melaksanakan Program Transmigrasi yang berdampak pada peminggiran kelompok
masyarakat adat dari tempat tinggal mereka akibat peruntukan lahan untuk tujuan
transmigrasi.
c. Pasca Orde Baru, di awal era Reformasi, masyarakat dikejutkan dengan rentetan
1
Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (SNP PDRE) disahkan melalui
Keputusan Sidang Paripurna No.12/SP/X/2018 Tanggal 3 Oktober 2018 pada Putusan Nomor 14 dan ditetapkan dalam
Peraturan Komnas HAM RI No. 4 Tahun 2020 Tanggal 28 September 2020
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
4