MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN MANUSIA KOMISI NASIONAL REPUBLIK STANDAR HAK INDONESIA NORMA DAN ASASI TENTANG PENGATURAN PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS Pasal 1 (1) Standar Norma Penghapusan dan Pengaturan Diskriminasi Ras tentang dan Etnis merupakan penjelasan, tafsiran, dan elaborasi mendalam yang disusun oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menentaikan dan/atau bentuk - bentuk pembatasan hak pelanggaran untuk tidak mendapatkan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis sebagai acuan pelaksanaan sekaligus menilai peraturan kebijakan, dan tindakan dalam penikmatan terhadap hak untuk tidak mendapatkan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis. (2) Salinan naskah asli Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis terlampir dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Pasal 2 Setelah penetapan Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis ini:

Select target paragraph3