KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
Jalan Laluharhary No.4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp. 021-3925230, Fax. 021-3925227
website: www.komnasham.90.id email: info@komnasham.go.id
PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
4 TAHUN 2020
TENTANG
PENGESAHAN STANDAR NORMA DAN PENGATURAN TENTANG
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan
perlindungan
dari
tindakan
diskriminatif tersebut;
b. bahwa berdasarkan data Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia, konflik dan diskriminasi berbasis
ras dan etnis di Indonesia kerap kali teijadi dan
masih
tampak
dalam
ungkapan/pernyataan
sejumlah
dan
kebijakan,
aktivitas/praktik
sehari - hari baik yang dilakukan oleh para
pengambil kebijakan
maupun tokoh - tokoh
formal dan informal dalam berbagai skala;
c. bahwa
penyusunan
Standar
Norma
dan
Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi
Ras
dan
Etnis
didasari
atas
kebutuhan
pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah
- kaidah dan peristiwa diskriminasi terhadap ras
dan etnis yang teijadi di masyarakat;