KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Jalan Laluharhary No.4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp. 021-3925230, Fax. 021-3925227 website: www.komnasham.90.id email: info@komnasham.go.id PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENGESAHAN STANDAR NORMA DAN PENGATURAN TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminatif tersebut; b. bahwa berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, konflik dan diskriminasi berbasis ras dan etnis di Indonesia kerap kali teijadi dan masih tampak dalam ungkapan/pernyataan sejumlah dan kebijakan, aktivitas/praktik sehari - hari baik yang dilakukan oleh para pengambil kebijakan maupun tokoh - tokoh formal dan informal dalam berbagai skala; c. bahwa penyusunan Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis didasari atas kebutuhan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah - kaidah dan peristiwa diskriminasi terhadap ras dan etnis yang teijadi di masyarakat;

Select target paragraph3