Etnis. 96. Kewenangan Komnas HAM RI yang diberikan oleh UU PDRE bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah. Pengawasan oleh komnas HAM RI dilakukan dengan mekanisme memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis. Atas dasar itu Komnas HAM RI mengeluarkan rekomendasi. 97. Masyarakat dapat mengirimkan laporan pengaduan kepada Komnas HAM RI. Berdasarkan laporan tersebut Komnas HAM RI melakukan tindak pengawasan. Pengawasan dapat pula dilakukan tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Pengawasan dilakukan atas prakarsa Komnas HAM RI sendiri. Komnas HAM RI memiliki waktu 90 hari sejak penugasan dibuat. 98. Atas dugaan diskriminasi ras dan etnis Komnas HAM RI memberikan rekomendasi kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga swasta atau kepada pimpinan lembaga tersebut untuk ditindaklanjuti. Bila diabaikan maka rekomendasi diteruskan kepada pemerintah atau pemerintah daerah untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 99. Bila kebijakan pemerintah atau pemerintah daerah diduga mengandung diskriminasi ras dan etnis oleh pemerintah atau pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga pemerintahan tersebut. Sejak rekomendasi diterima maka harus dikirimkan pemberitahuan kepada Komnas HAM RI waktu paling lama 60 hari sejak rekomendasi diterima. Bila diabaikan, maka diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 100. Terhadap rekomendasi Komnas HAM RI yang tidak ditindaklankjuti maka Komnas HAM mengumumkan hasil penilaian kepada publik. 101. Bila hasil penilaian hasil pengawasan oleh Komnas HAM RI ditemukan indikasi terjadinya tindak pidana menurut UU PDRE, maka hasil penilaian tersebut disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 102. Tindakan diskriminasi bisa pula dilakukan melalui media penyiaran atau berita. Untuk media konten penyiaran, dinilai oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Untuk menilai apakah terdapat tindakan diskrimiasi ras dan etnis, Komnas HAM RI menerapkan kewenangan pengawasan untukmenilai apakahada dugaan tindakan diskriminasi atau tidak. Demikian juga untuk konten berita yang dinilai oleh Dewan Pers. Dalam hal ini maka Komnas HAM RI sebagai lembaga yang mendapat mandat untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan diskriminasi ras dan etnis bersinggungan dan bersinergi dengan lembaga lainnya. Hal ini juga berlaku untuk materi kampanye dan tindakan diskriminasi dalam masa pemilihan umum yang dilakukan oleh Bawaslu. 103. Komnas HAM RI memiliki kewenangan yang luas dalam pengawasan tindakan diskriminasi ras dan etnis. Tugas Komnas HAM RI adalah upaya untuk memastikan bahwa tindakan diskriminasi dapat diawasi dengan baik sehingga setiap orang dapat menikmati haknya secara setara dan adil. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis 24

Select target paragraph3