Etnis.
96. Kewenangan Komnas HAM RI yang diberikan oleh UU PDRE bertujuan untuk
mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah. Pengawasan oleh komnas
HAM RI dilakukan dengan mekanisme memantau, mencari fakta, menilai guna mencari
dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis. Atas dasar itu Komnas HAM RI
mengeluarkan rekomendasi.
97. Masyarakat dapat mengirimkan laporan pengaduan kepada Komnas HAM RI. Berdasarkan
laporan tersebut Komnas HAM RI melakukan tindak pengawasan. Pengawasan dapat pula
dilakukan tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Pengawasan dilakukan atas prakarsa
Komnas HAM RI sendiri. Komnas HAM RI memiliki waktu 90 hari sejak penugasan dibuat.
98. Atas dugaan diskriminasi ras dan etnis Komnas HAM RI memberikan rekomendasi kepada
perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga swasta atau kepada pimpinan lembaga
tersebut untuk ditindaklanjuti. Bila diabaikan maka rekomendasi diteruskan kepada
pemerintah atau pemerintah daerah untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
99. Bila kebijakan pemerintah atau pemerintah daerah diduga mengandung diskriminasi ras dan
etnis oleh pemerintah atau pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan, Komnas HAM
RI menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga pemerintahan tersebut. Sejak
rekomendasi diterima maka harus dikirimkan pemberitahuan kepada Komnas HAM RI
waktu paling lama 60 hari sejak rekomendasi diterima. Bila diabaikan, maka diteruskan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
100. Terhadap rekomendasi Komnas HAM RI yang tidak ditindaklankjuti maka Komnas HAM
mengumumkan hasil penilaian kepada publik.
101. Bila hasil penilaian hasil pengawasan oleh Komnas HAM RI ditemukan indikasi terjadinya
tindak pidana menurut UU PDRE, maka hasil penilaian tersebut disampaikan kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
102. Tindakan diskriminasi bisa pula dilakukan melalui media penyiaran atau berita. Untuk
media konten penyiaran, dinilai oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Untuk menilai apakah
terdapat tindakan diskrimiasi ras dan etnis, Komnas HAM RI menerapkan kewenangan
pengawasan untukmenilai apakahada dugaan tindakan diskriminasi atau tidak. Demikian juga
untuk konten berita yang dinilai oleh Dewan Pers. Dalam hal ini maka Komnas HAM RI
sebagai lembaga yang mendapat mandat untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan
diskriminasi ras dan etnis bersinggungan dan bersinergi dengan lembaga lainnya. Hal ini juga
berlaku untuk materi kampanye dan tindakan diskriminasi dalam masa pemilihan umum yang
dilakukan oleh Bawaslu.
103. Komnas HAM RI memiliki kewenangan yang luas dalam pengawasan tindakan diskriminasi
ras dan etnis. Tugas Komnas HAM RI adalah upaya untuk memastikan bahwa tindakan
diskriminasi dapat diawasi dengan baik sehingga setiap orang dapat menikmati haknya secara
setara dan adil.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
24