praktik semacam ini di dalam wilayah hukum mereka.” Contoh yang harus dilarang oleh pemerintah adalah bila terjadi kebijakan pengembang perumahan yang khusus untuk ras tertentu. 91. Negara wajib menyebarkan pengertian yang baik atas pemahaman, toleransi dan persahabatan antarbangsa dan kelompok ras atau sukubangsa serta menyingkirkan prasangka buruk atas dasar diskriminasi melalui pengajaran, pendidikan, kebudayaan, dan informasi (Pasal 7 ICERD). I. KEWENANGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA RI 92. Komnas HAM RI adalah lembaga mandiri yangkedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya. Komnas HAM RI memiliki fungsi pengkajian, penelitian, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia (Pasal 1 UU HAM). Komnas HAM RI, menurut UU PDRE, juga mendapatkan tugas melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis. 93. Tujuan dari Komnas HAM RI adalah: a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan BangsaBangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan b. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 94. Terkait dengan diskriminasi ras dan etnis, Pasal 8 ayat (1) UU PDRE memberikan mandat kepada Komnas HAM RI untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan oleh Komnas HAM RI. Pengawasan yang dimaksud didalam Pasal 8 ayat (2) UU PDRE adalah: a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis; b. pencarian fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis; c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis; d. pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan e. pemberian rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM RI. 95. Tata cara pengawasan oleh Komnas HAM RI terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan 23 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Select target paragraph3