praktik semacam ini di dalam wilayah hukum mereka.” Contoh yang harus dilarang oleh
pemerintah adalah bila terjadi kebijakan pengembang perumahan yang khusus untuk ras
tertentu.
91. Negara wajib menyebarkan pengertian yang baik atas pemahaman, toleransi dan persahabatan
antarbangsa dan kelompok ras atau sukubangsa serta menyingkirkan prasangka buruk atas
dasar diskriminasi melalui pengajaran, pendidikan, kebudayaan, dan informasi (Pasal 7
ICERD).
I. KEWENANGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA RI
92. Komnas HAM RI adalah lembaga mandiri yangkedudukannya setingkat dengan lembaga
Negara lainnya. Komnas HAM RI memiliki fungsi pengkajian, penelitian, pemantauan, dan
mediasi hak asasi manusia (Pasal 1 UU HAM). Komnas HAM RI, menurut UU PDRE, juga
mendapatkan tugas melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan
diskriminasi ras dan etnis.
93. Tujuan dari Komnas HAM RI adalah:
a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan BangsaBangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
b. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai
bidang kehidupan.
94. Terkait dengan diskriminasi ras dan etnis, Pasal 8 ayat (1) UU PDRE memberikan mandat
kepada Komnas HAM RI untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya
penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan oleh Komnas HAM RI. Pengawasan
yang dimaksud didalam Pasal 8 ayat (2) UU PDRE adalah:
a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang
dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;
b. pencarian fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau
lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan
etnis;
c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil
pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan
etnis;
d. pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan
e. pemberian rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan
Komnas HAM RI.
95. Tata cara pengawasan oleh Komnas HAM RI terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun
2010 Tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan
23
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis