waktu pemungutan suara, memberikan perlakuan berbeda dengan kelompok lain dalam penyelenggaraan pemungutan suara, atau menghalang-halangi kelompok orang tersebut pada saat hendak memberikan suara. Contoh, tindakan petugas yang secara sengaja memberikan kesempatan terakhir terhadap pemilih yang beragama X padahal aturan menentukan urutan panggilan mencoblos didasarkan pada urutan kehadiran. 64. Diskriminasi pada saat penghitungan suara dapat terjadi dalam bentuk membuat suara kelompok ras atau etnis tertentu menjadi tidak sah, mengalihkan pilihan suara kelompok ras atau etnis tertentu ke pilihan lain, atau tidak menghitung suara dari kelompok ras atau etnis tertentu. Contoh, petugas menandai surat suara yang diberikan kepada anggota partai tertentu dan membuat coretan yang menyebabkan surat suara itu tidak sah. 65. Hukum Pemilu telah mengatur pelanggaran dan pidana Pemilu dari setiap tahapan Pemilu. Terhadap pelanggaran dan tindak pidana Pemilu yang telah diatur dapat ditetapkan sebagai tindakan diskriminatif dalam hal dilakukan terhadap sekelompok orang atas dasar ras dan etnis tertentu. Tanggung jawab penanganan pelanggaran dan pidana Pemilu ada pada Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Jika diduga pelanggaran atau tindak pidana dimaksud merupakan tindakan diskriminasi, penegak hukum Pemilu menyampaikan kepada Komnas HAM RI untuk dinilai dan diputuskan apakah merupakan diskriminasi atau bukan. Komnas HAM RI juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan, penilaian, dan memberikan rekomendasi atas inisiatif sendiri terhadap pelanggaran dan pidana Pemilu yang terjadi. 66. Penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu yang dilakukan tidak dapat dengan sendirinya menghilangkan kemungkinan proses hukum sebagai tindak pidana yang diatur dalam UU PDRE. Suatu pelanggaran yang diberikan sanksi administratif tidak menghapuskan pidana terhadap tindakan tersebut jika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana diskriminasi. Suatu keputusan menghentikan perkara pidana Pemilu karena melebihi batas waktu penanganan yang diberikan oleh UU Pemilu tidak menghilangkan kemungkinan diproses lagi atas dasar tindak pidana diskriminasi. G. KEBIJAKAN AFIRMASI 67. Penikmatan hak dan kebebasan pada pijakan yang sama tidak berarti perlakuan yang sama persis/identik dalam setiap hal. 13 68. Afirmasi adalah perlakuan berbeda karena kondisi yang berbeda untuk mencapai hasil yang sama. Pasal 28H ayat (2) UUD RI 1945 mengatur hal ini yaitu “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakua nkhusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. 13 General Comment 18 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis 18

Select target paragraph3