waktu pemungutan suara, memberikan perlakuan berbeda dengan kelompok lain dalam
penyelenggaraan pemungutan suara, atau menghalang-halangi kelompok orang tersebut pada
saat hendak memberikan suara. Contoh, tindakan petugas yang secara sengaja memberikan
kesempatan terakhir terhadap pemilih yang beragama X padahal aturan menentukan urutan
panggilan mencoblos didasarkan pada urutan kehadiran.
64. Diskriminasi pada saat penghitungan suara dapat terjadi dalam bentuk membuat suara
kelompok ras atau etnis tertentu menjadi tidak sah, mengalihkan pilihan suara kelompok ras
atau etnis tertentu ke pilihan lain, atau tidak menghitung suara dari kelompok ras atau etnis
tertentu. Contoh, petugas menandai surat suara yang diberikan kepada anggota partai tertentu
dan membuat coretan yang menyebabkan surat suara itu tidak sah.
65. Hukum Pemilu telah mengatur pelanggaran dan pidana Pemilu dari setiap tahapan Pemilu.
Terhadap pelanggaran dan tindak pidana Pemilu yang telah diatur dapat ditetapkan sebagai
tindakan diskriminatif dalam hal dilakukan terhadap sekelompok orang atas dasar ras dan
etnis tertentu. Tanggung jawab penanganan pelanggaran dan pidana Pemilu ada pada Badan
Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Jika diduga pelanggaran atau tindak pidana
dimaksud merupakan tindakan diskriminasi, penegak hukum Pemilu menyampaikan kepada
Komnas HAM RI untuk dinilai dan diputuskan apakah merupakan diskriminasi atau
bukan. Komnas HAM RI juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan,
penilaian, dan memberikan rekomendasi atas inisiatif sendiri terhadap pelanggaran dan
pidana Pemilu yang terjadi.
66. Penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu yang dilakukan tidak dapat dengan
sendirinya menghilangkan kemungkinan proses hukum sebagai tindak pidana yang diatur
dalam UU PDRE. Suatu pelanggaran yang diberikan sanksi administratif tidak menghapuskan
pidana terhadap tindakan tersebut jika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
diskriminasi. Suatu keputusan menghentikan perkara pidana Pemilu karena melebihi batas
waktu penanganan yang diberikan oleh UU Pemilu tidak menghilangkan kemungkinan
diproses lagi atas dasar tindak pidana diskriminasi.
G. KEBIJAKAN AFIRMASI
67. Penikmatan hak dan kebebasan pada pijakan yang sama tidak berarti perlakuan yang sama
persis/identik dalam setiap hal. 13
68. Afirmasi adalah perlakuan berbeda karena kondisi yang berbeda untuk mencapai hasil yang
sama. Pasal 28H ayat (2) UUD RI 1945 mengatur hal ini yaitu “setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakua nkhusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
13
General Comment 18
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
18