maupun di Indonesia terjadi disekolah, pasar, pemakaman, dan pemukiman. Kadang
segregasi ini dilatari kehendak baik atau ketidakmampuan mengendalikan situasi, misalnya
bertujuan mengurangi konflik.
54. Diskriminasi ras dan etnis dilarang karena seringkali berkembang menjadi hate crime yaitu
kejahatan yang dilakukan berdasarkan sentimen/kebencian tertentu. Tindak kejahatan dalam
hate crime berdasarkan ras dan etnis berupa tindak kejahatan yang ada dalam KUHP sepert i
pencurian, perampokan, perkosaan ataupun pembunuhan. Yang membedakan adalah
tindakan-tindakan tersebut dilakukan karena kebencian atau sengaja menyasar ras dan etnis
tertentu. Contoh, perkosaan terhadap perempuan etnis X atau razia dan pemukulan
terhadap ras tertentu.
F. DISKRIMINASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
55. Pemilihan umum merupakan momentum politik dimana pemenuhan hak politik untuk dipilih
dan memilih, serta hak untuk berserikat dan menyatakan pendapat dijalankan. Pemilu adalah
salah satu wujud nyata hubungan antara negara dan warga negara sehingga tidak boleh ada
pembedaan apapun dalam penyelenggaraan Pemilu kecuali status kewarganegaraan.
56. Salah satu asas Pemilu adalah umum, yaitu semua warga negara yang memenuhi syarat
memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Syarat-syarat untuk memilih tidak boleh didasarkan
pada alasan ras atau etnis tertentu dan tidak boleh mengakibatkan adanya ras atau etnis tertentu
terkurangi atau kehilangan haknya untuk memilih dan dipilih. Contoh diskriminasi adalah jika
ada aturan yang menentukan pemilih harus berasal dari suku tertentu yang artinya seseorang
yang tidak berasal dari suku yang ditentukan menjadi tidak memiliki hak memilih. Syarat hak
memilih adalah sesuatu yang memang diperlukan untuk dapat mengenali dan menentukan
pilihan. Syarat hak dipilih adalah syarat yang diperlukan untuk dapat menjalankan jabatan
tersebut yang tidak berhubungan dengan ras atau etnis tertentu. Contoh diskriminasi dalam hal
ini adalah menentukan salah satu syarat menjadi calon adalah dari agama tertentu yang
menghilangkan hak seseorang dari agama lain.
57. Asas Pemilu yang lain adalah adil, yaitu memperlakukan sama kepada semua pemilih dan
peserta Pemilu. Perlakuan sama terhadap pemilih diwujudkan dalam prinsip satu orang (one
person), satu suara (one vote), dan satu nilai (one value). Artinya tidak boleh ada pembedaan
suara dan nilai dari suara yang dimiliki oleh satu orang, apalagi jika pembedaan itu didasarkan
pada perbedaan ras dan etnis. Adil terhadap peserta Pemilu adalah memperlakukan sama
terhadap peserta pemilu, baik partai politik maupun calon, terkait aturan yang diterapkan
maupun tindakan dan sanksi atas pelanggaran yang sama.
58. Untuk berlangsungnya Pemilu yang non-diskriminatif, maka yang harus dilakukan adalah:
a. Memastikan aturan hukum Pemilu yangdibuat sebelum penyelenggaraan Pemilu tidak
mengandung ketentuan membedakan, mengutamakan, membatasi, ataupun
mengecualikan ras dan etnis tertentu dalam pendaftaran pemilih, pencalonan,
pemungutan suara, penghitungan suara, serta penggunaan kebencian terhadap ras dan
etnis tertentu dalam kampanye.
b. Penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan tanpa membedakan, mengutamakan,
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
16