26. MK menganut pendirian strict scrutiny dalam hal pembuat UU melakukan pembedaan karena
alasan-alasan seperti tercakup dalam definisi diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 UU HAM,
yaitu: “agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis
kelamin, bahasa atau keyakinan politik.” Artinya, jika terbukti bahwa alasan pembedaan
tersebut adalah agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, bahasa atau keyakinan politik maka pembedaan tersebut bersifat per se
diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD RI 1945. Jika alasan
pembedaan itu di luar Pasal 1 angka 3 UU HAM maka MKRI akan mempertimbangkan
rasionalitas pembedaan tersebut berdasarkan ada/ tidaknya important governmental
objective.4
27. Pasal 1 ICERD menentukan bahwa istilah “diskriminasi rasial” diartikansebagai segala bentuk
pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit,
keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa, yang mempunyai maksud atau dampak
meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian atau pelaksanaan, atas dasar persamaan,
hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau
bidang kehidupan masyarakat yang lain.
28. Diskriminasi secara umum muncul karena ada prasangka tentang hal yang menjadi dasar
pembeda antara satu kelompok dengan kelompok lain, antara “kita” dengan “mereka”.
Prasangka lahir karena adanya ketidakpahaman terhadap kelompok lain. Identitas pembeda
dikonstruksi melalui generalisasi khususnya terhadap sesuatu yang dipandang negatif dari
kelompok lain. Hal ini menimbulkan stigma yang direproduksi secara sosial maupun politik.
Diskriminasi rasial tidak dapat dilepaskan dari konteks politik identitas menyangkut eksistensi
ras atau etnis yang memiliki keunggulan dan lebih tinggi dari kelompok ras atau etnis yang
lain. Hal ini melahirkan etnosentrisme, intoleran dan xenophobisme. Contoh, dalam hubungan
antara etnis A dan etnis B, beberapa orang dari etnis B melakukan tindakan yang dipandang
negatif, misalnya tidak disiplin. Hal ini berkembang menjadi stigma karena digeneralisasi
bahwa semua orang dari etnis B tidak disiplin. Sifat tidak disiplin itu tumbuh menjadi
pandangan bahwa etnis A lebih unggul dibanding etnis B.
29. Berdasarkan UU PDRE, Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang
berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan
berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan
pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
30. UU PDRE membedakan antara ras dan etnis. Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri ciri fisik dan garis keturunan. Konsep ras secara biologis didasarkan pada ciri fisik yang
diperoleh melalui garis keturunan. Dalam perkembangannya, terdapat pandangan yang
meletakkan konsep ras sebagai konstruksi sosial politik yang biasanya digunakan berdasarkan
karakteristik fisik suatu kelompok yang diperoleh dari garis keturunan. Pandangan ini
didasarkan pada fakta historis yang menunjukkan pembedaan ras selalu lahir dalam konteks
sosial politik tertentu. Larangan diskriminasi ras tidak hanya menjangkau pada sikap dan
4
Titon Slamet Kurnia, Mahkamah Konstitusidan Hak Untuk BebasDari Perlakuan Diskriminasi Constitutional Court
and The Right To Be Free From Discrimanatory Treatment, hal. 41
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
10