- Penyebaran informasi yang menunjukkan bahwa korban sedang disiksa atau mendapat pelecehan seksual. E. DASAR HUKUM LARANGAN PENYIKSAAN Instrumen HAM Internasional 70. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 5 menyatakan tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina. DUHAM, yang menetapkan standar dasar hak asasi manusia yang berlaku bagi semua negara, merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional. 71. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT) Pasal 2 mengharuskan setiap negara pihak mengambil langkah-langkah legislatif, administrasi, dan hukum atau langkah-langkah efektif lainnya untuk mencegah penyiksaan di dalam wilayah hukumnya. Pasal 16 CAT mengharuskan setiap negara pihak mencegah, di wilayah kewenangan hukumnya, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. 72. KIHSP Pasal 7 menyatakan bahwa tidak seorangpun yang dapat dikenakan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan objek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas. Pasal 10 KIHSP menegaskan bahwa setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia. 73. Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Pasal 10 menyatakan bahwa tidak seorang pun pekerja migran atau anggota keluarganya boleh dijadikan sasaran penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. 74. Konvensi Hak-hak Anak Pasal 37 ayat (1) menyatakan tidak seorang anak pun akan mengalami siksaan, dan kekejaman-kekejaman lainnya, perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau yang menurunkan martabat. 75. Konvensi Jenewa tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang yang Luka dan Sakit di Medan Pertempuran Darat Pasal 3 melarang tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, 24

Select target paragraph3