- untuk alasan apapun yang didasarkan pada diskriminasi dalam bentuk apapun. Bila tidak ada maksud atau tujuan yang dimaksud di atas, rasa sakit dan penderitaan yang sangat parah sekalipun, tidak akan memenuhi syarat sebagai penyiksaan. (4) Dengan persetujuan atau sepengetahuan seorang pejabat publik atau orang lain yang bertindak di dalam kapasitas resmi a. Tindakan atau pembiaran atas penyiksaan harus dilakukan oleh pejabat publik, dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat publik atau dilakukan oleh seseorang yang bertindak dalam kapasitas resmi. b. Penyiksaan dapat juga dilakukan oleh pelaku nonnegara atau aktor privat (private actors). Dalam hal ini, jika pejabat publik mengetahui atau memiliki alasan yang masuk akal bahwa penyiksaan sedang dilakukan oleh pelaku nonnegara atau aktor privat tersebut, dan pejabat publik tersebut gagal melakukan tindakan pencegahan, penyelidikan, atau penghukuman terhadap pelaku nonnegara atau aktor privat tersebut, pejabat publik tersebut haruslah dianggap sebagai pihak yang mendalangi, ikut serta atau bertanggung jawab karena dianggap menyetujui.17 Kegagalan negara, baik karena ketidakpedulian maupun kelambanan pejabat publiknya tersebut memberikan suatu bentuk dorongan dan/atau persetujuan secara de facto. c. Pejabat publik hanya perlu unsur kesadaran akan adanya penyiksaan yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk dapat dikatakan memberikan persetujuan. Tujuan dari unsur kesadaran ini untuk memperjelas dan mempertegas bahwa pengetahuan secara langsung ataupun ketidakpedulian atau kelambanan yang disengaja, termasuk dalam definisi istilah persetujuan. d. Selain itu, jika seseorang akan dipindahkan atau dikirim ke tahanan atau dibawah kendali seseorang atau lembaga yang diketahui terlibat dalam penyiksaan, atau tidak menerapkan pelindungan secara memadai, Negara bertanggung jawab dan pejabatnya dikenakan hukuman karena memerintahkan, mengizinkan, atau berpartisipasi dalam pemindahan tersebut karena bertentangan dengan kewajiban Negara untuk mengambil UN Committee Against Torture (CAT), General Comment No. 2: Implementation of Article 2 by States Parties, 24 January 2008, CAT/C/GC/2, para 18. 17 15

Select target paragraph3