dimana penyiksaan itu dilakukan. Faktor-faktor seperti kondisi fisik atau mental korban, usia korban, jenis kelamin atau kondisi kesehatan korban juga relevan dalam menilai tingkat keparahan yang ditimbulkan.14 b. Rasa sakit atau penderitaan parah secara fisik atau mental tersebut didasarkan pada dugaan kuat serta didukung oleh bukti medis atau bukti pendukung lainnya. Bukti-bukti yang sering ditemukan adalah sejumlah luka dan memar yang serius, kesakitan dan kecemasan fisik yang permanen sehingga tahanan tidak memiliki kepastian akan nasib dirinya, misalnya akibat pukulan yang berulang kali ditimpakan kepadanya selama proses interogasi. (2) Tindakan atau pembiaran dilakukan dengan sengaja Tindakan (acts) atau pembiaran (omissions) atas terjadinya penyiksaan haruslah dilakukan dengan kesengajaan. Artinya, suatu tindakan atau pembiaran yang mengakibatkan penderitaan harus merupakan sebuah kesengajaan. Sedangkan kelalaian tidak cukup untuk mengkualifikasikan suatu perlakuan sebagai penyiksaan. CAT memang tidak secara khusus menyebut tentang tindakan berupa pembiaran, namun interpretasi terhadap hukum internasional telah merekomendasikan bahwa definisi penyiksaan tidak hanya meliputi tindakan, tetapi mencakup pula pembiaran.15 (3) Dengan tujuan yang khusus Perbuatan yang menimbulkan rasa sakit dan penderitaan parah dilakukan dengan maksud atau tujuan tertentu. Pasal 1 CAT telah memberikan daftar tujuan melakukan penyiksaan, yaitu:16 - memperoleh informasi atau pengakuan dari orang itu atau orang ketiga; - menghukumnya atas suatu tindakan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga; - mengintimidasi atau memaksa orang itu atau orang ketiga; ICTY, Kvočka et al. Trial Judgment, 2 November 2001, para. 143, http://www.legal-tools.org/doc/34428a/. UN Committee Against Torture (CAT), General comment no. 3, 2012: Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment: implementation of article 14 by States parties, 13 December 2012, https://www.refworld.org/docid/5437cc274.html. 16 Nowak, Manfred, UN Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary, 2nd Revised Edition. NP Engel Publisher, 2005 dan Nowak, Manfred, Birtz, Moritz, & Monina, Giuliana (ed.) The United Nations Convention Against Torture and its Optional Protocol: A Commentary, Oxford, 2019, halaman 23–71. 14 15 14

Select target paragraph3