dengan tindakan yang melanggar norma HAM sehingga ada proses untuk memastikan pelindungan dan penikmatan hak asasinya, serta dapat dijadikan dasar dalam upaya pembelaan terhadap individu, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dalam menegakkan HAM. C. SIFAT DASAR DAN PRINSIP-PRINSIP HAM Harkat dan Martabat Manusia (Human Dignity) 19. Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya berkaitan erat dengan prinsip harkat dan martabat manusia. Larangan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya diatur secara tegas di level internasional berdasarkan fakta bahwa perbuatan kejam seperti itu merupakan penghinaan dan serangan secara serius terhadap harkat dan martabat manusia. Bahkan, terdapat konsensus internasional bahwa perbuatan ini melanggar martabat yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dibenarkan dalam keadaan apapun. 20. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) di Pasal 1 menyatakan “Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.” International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Politik (KIHSP) menegaskan dalam pembukaannya bahwa hak-hak yang terdapat di dalamnya berasal dari martabat yang melekat pada manusia. Dalam hal ini, setiap orang berhak untuk dihargai dan dihormati serta diperlakukan secara etis. 21. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 menyebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah‑Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Sementara Pasal 3 menyatakan bahwa “Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati murni untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.” 6

Select target paragraph3