dengan tindakan yang melanggar norma HAM sehingga ada proses untuk
memastikan pelindungan dan penikmatan hak asasinya, serta dapat
dijadikan dasar dalam upaya pembelaan terhadap individu, masyarakat, dan
organisasi kemasyarakatan dalam menegakkan HAM.
C. SIFAT DASAR DAN PRINSIP-PRINSIP HAM
Harkat dan Martabat Manusia (Human Dignity)
19. Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya
berkaitan erat dengan prinsip harkat dan martabat manusia. Larangan
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya diatur secara tegas di
level internasional berdasarkan fakta bahwa perbuatan kejam seperti itu
merupakan penghinaan dan serangan secara serius terhadap harkat dan
martabat manusia. Bahkan, terdapat konsensus internasional bahwa perbuatan
ini melanggar martabat yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak
dibenarkan dalam keadaan apapun.
20. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) di Pasal 1 menyatakan “Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain
dalam persaudaraan.” International Covenant on Civil and Political Rights
(ICCPR) atau Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Politik (KIHSP) menegaskan
dalam pembukaannya bahwa hak-hak yang terdapat di dalamnya berasal dari
martabat yang melekat pada manusia. Dalam hal ini, setiap orang berhak untuk
dihargai dan dihormati serta diperlakukan secara etis.
21. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1
menyebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah‑Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Sementara Pasal 3
menyatakan bahwa “Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan
martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati murni
untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat
persaudaraan.”
6