sebagaimana diatur di dalam UU HAM dan peraturan perundang-undangan
terkait lainnya.
15. SNP merupakan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan
peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat. Standar Norma dan
Pengaturan merupakan dokumen yang mendudukkan prinsip dan pengaturan
HAM internasional dan merupakan penjabaran prinsip dan norma-norma HAM
yang berlaku internasional di tingkat nasional.
16. Dalam proses penyusunan SNP, Komnas HAM membuka partisipasi pelbagai
pihak, yaitu lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, kelompokkelompok masyarakat sipil, akademisi, organisasi, dan individu, dan membuka
diri atas partisipasi serta transparansi publik, termasuk melalui forum-forum
diskusi, media sosial, media elektronik, web, dan lain-lain.
17. Apabila ditinjau dari segi substantif, SNP menjadi bagian dari pengaturan atas
pelbagai norma hukum HAM, pedoman dalam putusan pengadilan, praktik
hukum dan HAM, terutama tentang penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya. Tafsiran yang disusun dan kemudian diterbitkan oleh Komnas
HAM ini berlaku mengikat bagi semua pihak dalam menjawab persoalan HAM
yang terjadi di tengah masyarakat. Standar Norma dan Pengaturan ini juga
berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai dan membangun pembanding atas
tindakan atau perbuatan agar sejalan dengan HAM.
18. Maksud dan tujuan SNP adalah:
a. Bagi negara khususnya penyelenggara pemerintahan, untuk memastikan
tidak ada regulasi, kebijakan, dan tindakan yang bertentangan dengan HAM
sejak perencanaan, pengaturan, dan pelaksanaan, serta memastikan proses
hukum dan pemberian sanksi bagi pelaku atas tindakan yang melanggar
HAM.
b. Bagi penegak hukum, agar dalam melakukan tindakan, penegakan hukum
ataupun pertimbangan dalam putusan, memastikan adanya pelindungan
hukum dan HAM serta berkeadilan.
c. Bagi korporasi atau swasta, untuk membangun akuntabilitas dan
menghormati HAM, menghindari perlakuan yang melanggar HAM,
memastikan patuh atas penyelesaian yang adil dan layak, dan menyediakan
akses pemulihan atas tindakan yang melanggar HAM.
d. Bagi individu, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, untuk
membangun pengertian dan pemahaman mengenai segala hal yang terkait
5